Songsong Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, Pemerintah Daerah Diminta Matangkan Persiapan

- 6 Maret 2024, 20:39 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024.
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024. /Antara

FLORESTERKINI.com – Tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 telah ditetapkan melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Berdasarkan keputusan yang ditandatangani oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari itu, Pilkada Serentak akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024 yang akan datang.

Tahapan Pilkada serentak akan diawali dengan perencanaan program dan anggaran pada 26 Januari 2024. Seluruh tahapan akan diakhiri dengan penghitungan suara dan rekapitulasi penghitungan suara hasil pilkada yang akan berlangsung pada 27 November sampai dengan 16 Desember 2024.

Baca Juga: Ini Deretan Partai Pemenang Pemilu 2024 di Flores Timur, 2 Partai Tak Sumbang ADPRD

Menyikapi semakin kasipnya waktu pelaksanaan pilkada, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta seluruh jajaran pemerintah daerah untuk mematangkan persiapan menyongsong pelaksanaan pesta demokrasi tersebut di daerah masing-masing.

Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri Kemendagri Yusharto Huntoyungo mengatakan, persiapan yang perlu diperhatikan oleh pemerintah daerah di antaranya berkaitan dengan ketersediaan biaya dan partisipasi pemilih.

Tidak hanya itu, dirinya juga meminta agar daerah perlu mempersiapkan hal-hal yang perlu untuk mengantisipasi adanya pelanggaran yang terjadi selama tahapan pilkada berlangsung. Persiapan itu berkaitan dengan penanganan pelanggaran dan sengketa hasil pilkada.

Baca Juga: Jadwal Acara SCTV Hari Ini Rabu 6 Maret 2024: Saksikan Big Match 16 Besar Liga Champion Real Sociedad vs PSG

"Dengan penyelenggaraan pemungutan suara di akhir tahun ini diharapkan kita memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan pilkada, sehingga pelaksanaannya menjadi lebih baik dan paripurna dibandingkan tahun-tahun sebelumnya," ujar Yusharto di Jakarta, Rabu, 6 Maret 2024.

Sementara itu, Plh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits mengatakan, biaya penyelenggaraan Pilkada tahun 2024 seluruhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing daerah.

Karena itu, pemerintah daerah diharapkan menjalankan imbauan yang telah disampaikan sebelumnya tentang pedoman penyusunan APBD untuk tahun anggaran 2023 dan 2024.

Baca Juga: Rindu Dapatkan SK, Eks Sub Penyalur BBM di Flores Timur Hadapi Situasi Dilematis

Dalam imbauan itu, kata dia, pihaknya sudah mengarahkan pemerintah daerah agar menyisipkan 40 persen APBD tahun 2023 serta 60 persen APBD 2024 untuk biaya penyelenggaraan pilkada.

"Tolong daerah membuat peraturan daerah (terkait) dana cadangan, artinya mencicil di dalam mengalokasikan Pilkada serentak ini," kata Maurits.***

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah