LENGKAP! Tata Cara Pengurusan Balik Nama Sertifikat Tanah, Dokumen dan Biayanya

- 14 April 2024, 13:32 WIB
Ilustrasi sertifikat tanah.
Ilustrasi sertifikat tanah. /Pikiran Rakyat Tangerang Kota/

FLORESTERKINI.com – Proses balik nama sertifikat tanah sangat penting untuk memastikan bahwa kepemilikan tanah tersebut sah secara hukum.

Adapun hal penting lainnya terkait balik nama sertifikat yakni untuk mencegah masalah yang tidak diinginkan di masa depan, seperti sengketa tanah.

Dengan memiliki sertifikat atas nama sendiri, Anda memiliki bukti yang jelas tentang kepemilikan tanah tersebut dan memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi Anda sebagai pemilik sah.

Proses balik nama sertifikat tanah melibatkan perubahan kepemilikan resmi atas tanah dan bangunan yang terdapat di atasnya. Ini mencakup pemindahan hak secara sah dari pemilik sebelumnya ke pemilik yang baru.

Dengan melakukan balik nama sertifikat tanah, Anda memastikan bahwa perubahan kepemilikan itu diakui secara hukum dan tercatat dengan jelas dalam dokumen-dokumen yang berlaku. Berikut dokumen-dokumen tersebut:

  1. Sertifikat tanah yang asli
  2. Surat kuasa jika dikuasakan
  3. Sertifikat Tanah Asli Akta Jual Beli Tanah yang diterbitkan oleh PPAT
  4. Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai
  5. Fotokopi identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa jika dikuasakan, sudah dicocokan dengan yang aslinya oleh petugas loket
  6. Penetapan pengadilan dibutuhkan jika perorangan yang keperdataannya tunduk hukum perdata. Perorangan yang tunduk hukum adat dibuktikan dengan surat pernyataan perubahan nama dari yang bersangkutan dan diketahui kepala desa/lurah serta camat
  7. Fotokopi akta pendirian serta pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan data aslinya oleh petugas loket kantor BPN (khusus bagi badan hukum)
  8. Izin pemindahan hak jika terdapat tanda yang menyatakan bahwa hak itu hanya boleh dipindahtangankan ketika sudah memperoleh izin dari instansi yang berwenang di dalam sertifikat atau surat keputusan
  9. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang sudah dicocokan dengan yang aslinya oleh petugas loket
  10. Bukti SSB (BPHTB) serta bukti uang pemasukan ketika pendaftaran hak

Cara Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah

Pengurusan balik nama sertifikat tanah setidaknya harus melalui dua tahapan. Pertama, pemilik tanah atau calon pemilik tanah harus mendatangi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Hal ini mengacu pada Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendataran Tanah yakni Pasal 37, di mana setiap pengurusan balik nama sertifikat tanah harus melalui PPAT.

Kedua, kita harus mengurus terlebih dahulu Akta Jual Beli (AJB) supaya transaksi jual beli tanah dilegalkan negara.

Akta ini adalah dokumen resmi yang menjadi bukti sah telah terjadi peralihan hak atas tanah dari penjual ke pembeli.

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x