Harga Balik Nama Sertifikat Tanah
Sertifikat tanah memiliki nilai jual, sehingga pengurusan administrasinya memerlukan biaya.
Namun, masih banyak yang belum mengetahui berapa harga dan dokumen persyaratan yang harus dipersiapkan.
Untuk pengurusan harga balik nama sertifikat tanah di BPN adalah sebesar nilai jual tanah dibagi dengan 1.000 (nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi)/1.000).
Sebagai contoh, pembeli bidang tanah seluas 100 meter persegi dengan harga per meter sebesar Rp1.000.000. Maka, biaya balik nama sertifikat tanah di Kantor BPN adalah Rp100.000.
Itulah informasi mengenai tata cara kepengurusan sertifikasi balik nama dan biayanya. Semoga bermanfaat!***