Direskrimum Polda DIY Berhasil Ungkap Kasus Prostitusi Online di Sleman: Begini Kronologinya

- 15 April 2024, 21:20 WIB
Direskrimum Polda DIY Berhasil Ungkap Kasus Prostitusi Online di Sleman
Direskrimum Polda DIY Berhasil Ungkap Kasus Prostitusi Online di Sleman /Net/

FLORESTERKINI.com - Direskrimum Polda DIY telah berhasil membongkar kegiatan prostitusi online yang dilakukan melalui media sosial di wilayah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Menurut Direktur Reskrimum Polda DIY, Kombes. Pol. FX Endriadi, S.I.K., kasus ini terungkap setelah timnya melakukan patroli di media sosial pada Minggu, 14 April 2024. Mereka menemukan akun yang menawarkan layanan prostitusi.

"Ini kami dapati saat tim kami melakukan patroli di media sosial. Dalam patroli ini kami mendapati salah satu akun yang menawarkan jasa prostitusi," ujar Kombes. Pol. FX Endriadi, dikutp dari TribataNews.

Penyelidikan dan Pelacakan Pelaku

Setelah menemukan indikasi awal, jajaran Direskrimum melakukan penyelidikan dan pelacakan hingga mendapatkan informasi valid tentang lokasi pelaku prostitusi.

Hasilnya, pelaku diketahui berada di salah satu hotel di wilayah Kapanewon Depok, Sleman. Setelah memastikan informasi, tim segera melakukan penggerebekan.

Dalam operasi tersebut, berhasil diamankan 3 perempuan dan 1 laki-laki, beserta sejumlah barang bukti seperti uang tunai, seprei, alat kontrasepsi, dan handuk.

Modus Operandi dan Tarif Layanan

Kombes. Pol. FX Endriadi juga mengungkapkan bahwa para pelaku menawarkan layanan prostitusi threesome dan foursome dengan harga Rp1,5 juta per sesi.

Pelaku utama, berinisial FD, seorang pria berusia 26 tahun, diduga sebagai mucikari dan dijerat dengan pasal 296 atau 506 KUHP.

Dampak Prostitusi Online

Prostitusi online adalah praktik prostitusi yang dilakukan melalui platform digital seperti media sosial, aplikasi kencan, atau situs khusus.

Halaman:

Editor: Max Geroda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x