FLORES TERKINI - Komisi Banding Askab PSSI Flores Timur (Komban Askab PSSI Flotim) telah mengeluarkan keputusan final pasca banding yang dilayangkan oleh pihak Agotugu FC beberapa waktu lalu.
Dalam Surat Keputusan (SK) dengan Nomor: 02/Kep-KOMBAN-AF/VIII/2022, Komban Askab PSSI Flotim secara tegas menolak SK Komisi Disiplin (Komdis) Askab PSSI Flotim Nomor: 03/Komdis-AF/VII/2022 tentang Surat Pengajuan Protes Manajer Tim Agotugu FC.
Sebelumnya, pihak Agotugu FC melakukan banding ke Komban Askab PSSI Flotim melalui surat dengan Nomor: 008/AGTFC/PG/VII/2022, tertanggal 28 Juli 2022, pukul 18.00 WITA.
Baca Juga: Ketua ASKAB: Kemungkinan Besar Jadwal Divisi Utama Piala Bupati Flotim 2022 Dirilis Hari Ini
Pasca mendapatkan surat pengajuan protes dari Manajer Agotugu FC, pihak Komban Askab PSSI Flotim kemudian melaksanakan sidang banding yang digelar pada Minggu 31 Juli 2022 kemarin.
Sidang tersebut dengan melibatkan Ketua Askab PSSI Flotim, Ketua Panitia Divisi Utama Askab PSSI Flotim, Ketua Seksi Pertandingan Divisi Utama, Pengawas Pertandingan Agotugu FC vs Bon Kota FC (hadir secara virtual), Manajer dan Official Bon Kota FC dan Agotugu FC, serta salah satu pemain Bon Kota FC atas nama Indra Muhammad.
Sidang banding yang diprakarsai oleh Komban Askab PSSI Flotim hingga bermuara pada keputusan final terhadap polemik Agotugu FC vs Bon Kota FC ini merujuk pada Kode Disiplin PSSI Bab I Pasal 7 Ayat 1, tentang syarat menjatuhkan sanksi disiplin.
Selanjutnya juga berdasarkan Regulasi Kompetisi Divisi Utama Askab PSSI Flotim Tahun 2022 Pasal 6 tentang extra time, Regulasi Kompetisi Divisi Utama Askab PSSI Flotim Tahun 2022 Pasal 22 Ayat 1 tentang pemain sah untuk bermain dalam kompetisi.