Adapun regulasi lain yang menjadi dasar keputusan Komisi Banding Askab PSSI Flotim yakni Statuta PSSI Flotim Tahun 2019 dan SK Nomor: 001/PSSI-NTT/KEP/2020.
Baca Juga: Sinopsis Love Story The Series Senin 1 Agustus 2022: Amarah Ken Kian Memuncak Usai Maudy Ceroboh
Berdasarkan regulasi-regulasi yang ada maka Komban Askab PSSI Flotim menetapkan beberapa poin penting yang menjadi keputusan final sebagai berikut.
Pertama, Komban Askab PSSI Flotim menolak pengajuan banding dari Manajer Agotugu FC berdasarkan fakta rapat Komisi Banding dengan para pihak terkait pada tanggal 31 Juli 2022.
Kedua, Komban Askab PSSI Flotim menerima keputusan Komisi Disiplin Askab PSSI Flotim yang tertuang dalam SK Nomor: 03/Komdis-AF/VII/2022. Dalam surat ini, Komdis memutuskan Agotugu FC dan Bon Kota FC dapat melanjutkan pertandingan dengan waktu 2x10 menit.
Ketiga, Komban Askab PSSI Flotim memerintahkan kepada panitia kompetisi untuk melanjutkan pertandingan antara Agotugu FC vs Bon Kota FC sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Keputusan ini berlaku mulai tanggal 1 Agustus 2022, bersifat final dan mengikat," tegas Komban Askab PSSI Flotim dalam surat keputusannya tersebut.***