FLORES TERKINI - Saat ini, Bank Indonesia (BI) telah membuat kebijakan baru di bidang otomotif, di mana, bagi yang ingin melakukan kredit mobil dan motor baru bisa dengan DP 0 persen.
Kebijakan tersebut diberlakukan mulai Senin, 1 Maret 2021 dan berakhir pada 31 Desember 2021.
Hal tersebut disampaikan Gubernur BI, Perry Warjiyo pada Kamis, 18 Februari 2021 lalu.
Baca Juga: Anggaran Infrastruktur Capai 414 Triliun, Rizal Ramli: Kalian Rakus
Sebagaimana diberitakan Pikiran Rakyat dalam artikel “Tak Hanya Insentif PPnBM 0 Persen, Beli Mobil dan Motor Juga Bisa Tanpa DP Mulai Hari Ini”, Perry mengatakan bahwa BI memberlakukan kebijakan ini berlangsung selama satu tahun, terhitung dari 1 Maret hingga Desember 2021.
Namun, dalam penjelasannya, Perry menyatakan bahwa tidak semua bank bisa memberikan kelonggaran untuk DP 0 persen ini.
Perusahaan pembiayaan yang boleh memberlakukan kebijakan ini hanya mereka yang memiliki rasio pembiayaan bermasalah (Non Performing Fund/NPF) di bawah 5 persen.
Baca Juga: Terkait Bantuan Kuota Belajar, Begini Penjelasan Nadiem Makarim
"Untuk yang NPF di atas 5 persen masih dapat kelonggaran," tutur Perry saat mengumumkan hasil RDG Bulanan yang dilaksanakan secara virtual.
Tak hanya itu, perusahaan pembiayaan (leasing) yang angka NPF-nya di atas 5 persen juga boleh memberikan kredit mobil dengan DP 0 persen.
"Tetapi pelonggarannya tidak sampai 0 persen atau tidak sampai 100%," ujarnya lagi.
Baca Juga: Sinopsis IKATAN CINTA Selasa 2 Maret 2021: Elsa Bebas dari Penjara, Mama Nino Buang Muka
Dari data keuangan beberapa bank di kuartal keempat pada tahun 2020, ada 9 bank yang tercatat bisa memberikan kebijakan ini.
Berikut daftar bank yang bisa memberikan kebijakan DP 0 persen untuk mobil dan motor baru.
BANK NPF
BTN 4,37 persen
BNI 4 25 persen
CIMB NIAGA 3,89 persen
Bank Permata 3,78 persen
Bank Mandiri 3,29 persen
Bank Panin 3,05 persen
BRI 2,99 persen
Danamon 2,84 persen
BCA 1,94 persen.*** (Alza Ahdira/Pikiran Rakyat)