Resmi Ditetapkan! Biaya Haji di 2023 Turun Rp8 Juta Dibanding Usulan pada 19 Januari, Ini Pertimbangannya

- 16 Februari 2023, 07:33 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan ketetapan biaya haji 2023.
Menag Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan ketetapan biaya haji 2023. /kemenag.go.id

Sedangkan penurunan tersebut terjadi karena ada sejumlah efisiensi yang disepakati dalam pembahasan Panitia Kerja (Panja) BPIH.

Efisiensi itu antara lain berkenaan anggaran hotel di Makkah, layanan katering dari sebelumnya 3 kali menjadi 2 kali, selisih kurs Dollar dari estimasi awal Rp15.300 menjadi Rp15.150, efisiensi biaya sewa pesawat dari USD33.950 menjadi USD32.743.

Baca Juga: Sinopsis Takdir Cinta yang Kupilih 16 Februari 2023: Sialan! Kebahagian Jenov Sirna karena Ulah Orang Ini

“Termasuk juga bersumber dari keberhasilan negosiasi biaya Masyair yang dilakukan oleh Kementerian Agama. Dari yang awalnya SAR 5.656 menjadi SAR 4.567. Turun sigifikan, lebih SAR1.000,” paparnya.

“Ada juga penurunan living cost jemaah, dari SAR 1.500 menjadi SAR 750,” sambungnya.

Terkait skema, hasil pembahasan panja menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah sebesar Rp49.812.700,26 (55,3%). Sedangkan penggunaan nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji sebesar Rp40.237.937 (44,7%).

Baca Juga: Mahfud MD Tepuk Tangan Usai Vonis Hakim ke Richard Eliezer, Ternyata Ini Penyebabnya

“Skema ini berbeda dengan usulan pemerintah. Awalnya, pemerintah mengusulkan skema 70% Bipih dan 30% nilai manfaat. Sementara Panja BPIH menyepakati 55,3% Bipih dan 44,7% nilai manfaat,” papar Anna.

Lebih lanjut Anna menjelaskan, penurunan Bipih yang dibayar jemaah, berdampak pada naiknya penggunaan nilai manfaat. Dalam usulan awal pemerintah, nilai manfaat yang diusulkan hanya Rp5,9 triliun. Sementara dalam kesepakatan Panja, nilai manfaat mencapai Rp8,09 triliun.

“Bahkan, seiring adanya kebijakan lunas tunda 2020 tidak menambah biaya pelunasan, ada penambahan kebutuhan nilai manfaat mencapai Rp845 miliar. Sehingga totalnya mencapai Rp8,9 triliun,” sambungnya.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x