MENGEJUTKAN! Antitrust Prancis Denda Google Rp4 Triliun, Apa yang Terjadi dengan Raksasa Teknologi Ini?

24 Maret 2024, 16:31 WIB
Antitrust Prancis Denda Google Rp4 Triliun, Apa yang Terjadi dengan Raksasa Teknologi Ini? /Karawangpost/Foto/Iprof

FLORESTERKINI.com - Antitrust Prancis telah menjatuhkan denda sebesar 250 juta euro (sekita Rp4 triliun) kepada Alphabet dan Google karena melanggar komitmen yang telah mereka sepakati. Adapun komitmen ini terkait remunerasi yang adil bagi penerbit atas penggunaan konten mereka.

Keputusan ini merupakan hasil dari kesalahan yang dilakukan Google terhadap janji yang telah mereka buat pada tahun 2022. Pada tahun tersebut, Google berjanji kepada Antitrust Prancis untuk menegosiasikan biaya penggunaan konten dengan itikad baik.

Hal ini sebagai tanggapan atas denda sebesar 500 juta euro (sekita Rp8 triliun) yang mereka terima pada tahun sebelumnya. Denda tersebut diberikan karena kegagalan Google dalam memastikan kompensasi yang adil bagi penerbit, sesuai dengan persyaratan undang-undang tentang hak cipta dan hak terkait yang diadopsi oleh Perancis.

Baca Juga: Nikmati Sajian Fantasi dan Horor Dalam Film A Chinese Ghost Story: Jadwal Acara ANTV Senin 25 Maret 2024

Tuduhan terhadap Google adalah bahwa mereka gagal memenuhi komitmennya untuk bekerja sama dengan pengawas yang bertanggung jawab memantau pelaksanaan komitmen tersebut.

Google juga dituduh tidak menghormati empat dari tujuh komitmen yang dimaksud, termasuk berkomunikasi dengan penerbit dengan itikad baik, memberikan informasi yang diperlukan untuk mengevaluasi remunerasi.

Selain itu Google juga didakwa mengusulkan solusi teknis yang memungkinkan penerbit untuk tidak ikut serta dalam penggunaan konten mereka oleh Bard tanpa mengorbankan tampilan konten yang dilindungi hak terkait di layanan Google lainnya.

Baca Juga: Akui Ada Niat Maju di Pilkada NTT 2024, Mantan Kapolda NTT Johny Asadoma: Ada Syarat-syaratnya

Denda ini menyoroti ketidakpatuhan Google terhadap aturan yang ditetapkan oleh Antitrust Prancis dan menimbulkan pertanyaan serius tentang praktik bisnis perusahaan teknologi besar dalam memperlakukan konten penerbit.

Pemerintah Prancis bersikeras bahwa perusahaan-perusahaan seperti Google harus bertanggung jawab atas keterlibatan mereka dalam ekosistem konten online, dan tidak boleh mengabaikan komitmen yang telah mereka buat.

Mengenal Antitrust Prancis

Baca Juga: Umat Ritaebang Nikmati Situasi Yerusalem, Pastor Ope: Gegap Gempita Tak Langsung Berubah dengan Pengkhianatan

Antitrust Prancis merujuk pada otoritas yang bertanggung jawab mengawasi persaingan dan melindungi kepentingan konsumen di Prancis. Secara resmi dikenal sebagai "Autorité de la concurrence" (Otoritas Persaingan).

Lembaga ini bertugas untuk mencegah praktik-praktik monopoli dan oligopoli yang merugikan konsumen serta mengawasi kepatuhan perusahaan-perusahaan terhadap hukum persaingan yang berlaku di Prancis.

Baca Juga: Transmart Full Day Sale Minggu 24 Maret 2024 Diskon Gede-gedean, Jangan Lupa Transaksi Gunakan Kartu Ini

Tugas utamanya termasuk penyelidikan terhadap perilaku anti-persaingan, menentukan sanksi terhadap pelanggar hukum persaingan, serta memberikan rekomendasi kebijakan kepada pemerintah.

Dalam konteks artikel di atas, Antitrust Prancis bertindak dalam kasus denda terhadap Alphabet dan Google karena pelanggaran terhadap komitmen terkait remunerasi yang adil bagi penerbit.***

Editor: Ancis Ama

Sumber: ANSA

Tags

Terkini

Terpopuler