Tak Pakai Ampun, Twitter cs yang Belum Mendaftar hingga 20 Juli Siap-siap Diblokir Kominfo

- 18 Juli 2022, 11:20 WIB
Ilustrasi Twitter.
Ilustrasi Twitter. /Edar/Pixabay

Dari antara ribuan PSE tersebut, sebanyak 2.569 PSE yang perlu memperbarui data-datanya atau mendaftarkan ulang.

“Pendafataran ulang dilakukan dalam rangka update penyesuaian informasi tentang PSE tersebut,” jelasnya.

Menurut dia, pendaftaran PSE merupakan amanat peraturan perundang-undangan, yaitu pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Sinopsis Love Story The Series Senin 18 Juli 2022: Ken dan Maudy Gagal Cerai, Ternyata Ini Alasannya

Kemudian, Pasal 47 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat, dan perubahannya yang mengatur akhir batas kewajiban pendaftaran lingkup privat pada tanggal 20 Juli 2022.

“Apabila PSE tidak melakukan pendaftaran sampai dengan batas akhir pada tanggal 20 Juli 2022, maka PSE yang tidak terdaftar tersebut merupakan PSE ilegal di wilayah yuridiksi Indonesia. Dan apabila dikategorikan ilegal bisa dilakukan pemblokiran,” tegasnya.

Semuel kembali menegaskan, terdapat beberapa PSE atau perusahaan teknologi ternama global yang beroperasi di Indonesia yang juga belum melakukan pendataran ulang.

Baca Juga: Jadwal Acara TV di tvOne Hari Ini, Senin 18 Juli 2022: Saksikan One Spot, Menyingkap Tabir, dan Kabar Arena

“Bagi PSE yang belum melakukan pendaftaran agar segera melakukan pendaftaran penyelenggara sistem elektronik di Indonesia, termasuk yang besar-besar seperti Google, Netflix, Twitter, Facebook dan lain sebagainya,” ujarnya.

Dirjen Semuel menjelaskan, pendaftaran PSE dapat dilakukan melalui Online Single Submission (OSS) yang telah disiapkan.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: kominfo.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x