Tak Pakai Ampun, Twitter cs yang Belum Mendaftar hingga 20 Juli Siap-siap Diblokir Kominfo

- 18 Juli 2022, 11:20 WIB
Ilustrasi Twitter.
Ilustrasi Twitter. /Edar/Pixabay

Melalui OSS, penyelenggara PSE lingkup privat dengan mudah melakukan proses pendaftaran yang juga disiapkan panduan.

Baca Juga: Poswanker dan Perselaya Siap Rebut Tiket Semifinal Divisi Utama Piala Bupati Flotim 2022

“Jadi tidak susah, ketika melakukan pendaftaran sudah ada panduannya sehingga tidak ada lagi dilakukan pemeriksaan, tapi juga yang kita lakukan adalah post-audit, persyaratannya sudah jelas, bisa memasukkan data-datanya. Kalau sudah masuk kita terbitkan yang namanya sertifikat pendaftaran baru kita melakukan pengecekan apakah dokumennya sudah benar,” ujarnya.

Dengan melakukan post-audit melalui OSS, Kementerian Kominfo menegaskan hal itu sebagai merupakan upaya melindungi masyarakat sebagai konsumen.

Dirjen Aptika Kementerian Kominfo meyakini, masyarakat tentu ingin menggunakan PSE yang terdaftar pada otoritas terkait yang lebih menjamin perlindungan konsumen.

Baca Juga: 2 Wanita di Kupang Laporkan Kasus Raba Bokong Saat Pesta Pernikahan, Pelaku Belum Diamankan

“Kealpaan dalam melakukan pendaftaran baik PSE yang lokal maupun internasional akan dilakukan pemblokiran atau peringatan keras. Jadi, kami Ingatkan sekali lagi, jangan lupa untuk segera mendaftar, ini adalah salah satu persyaratan yang harus dipenuhi termasuk tindakan tegas yang kita akan lakukan terhadap yang belum mendaftar,” jelasnya.

Dirjen Semuel lagi-lagi mengingatkan kepada para penyelenggara PSE, khususnya para pimpinan atau pengambil keputusan, untuk segera memberikan approval atau persetujuan untuk segera melakukan pendaftaran.

“Karena kita tahu di perusahaan-perusahaan besar itu ada birokrasinya, jadi kita ingatkan sekali lagi, khususnya PSE yang besar-besar. Jangan lupa untuk segera mendaftar, karena ada sanksi yang akan kita terapkan apabila alpa untuk mendaftar,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: kominfo.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x