Kapolres Gianyar: Tindakan Anggota Polri Harus Proporsional

10 Juni 2020, 13:16 WIB
Kapolres Gianyar AKBP I Dewa Made Adnyana, S.I.K., S.H., M.H saat memimpin apel /Doc polres Gianyar

Rabu, 10/6/2020
Kapolres Gianyar: Warnamediabali - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan pelindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam melaksanakan tugasnya di lapangan, anggota Polri sering kali dihadapkan pada situasi, kondisi dan permasalahan yang mendesak, sehingga perlu melaksanakan penggunaan kekuatan dalam tindakannya.

Peraturan Kepolisian (Perkap) No.1 tahun 2009 tentang Penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian, menjadi dasar dalam pelaksanaan tugas-tugas anggota Polri di lapangan.

Baca Juga: Video Wisata Yang Menarik Dapat Membantu Memilih Tujuan Wisata

Dalam apel yang digelar di lapangan Mapolres, Rabu (10/6/20), Kapolres Gianyar AKBP I Dewa Made Adnyana, S.I.K., S.H., M.H dalam amanatnya mengatakan bahwa Perkap No.1 tahun 2009 bertujuan untuk membentuk sosok Polri yang humanis, berwibawa dan profesional, khususnya dalam pelayanan unjuk rasa.

" Meskipun Polri sering dihujat bahkan dibenci, tapi tugas tetaplah tugas dan kita harus memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat sesuai dengan tolak ukur keberhasilan Polri ", kata Kapolres.

Baca Juga: Kapolres Jembrana Tekankan, Jangan Ada Anggota Polres Jembrana yang Terlibat dalam Tindak Kejahatan

Lebih lanjut Kapolres menegaskan bahwa dengan berpedoman pada Perkap No.1 tahun 2009, Sebagaimana tertuang dalam pasal 3 dimana prinsip-prinsip penggunaan kekuatan dalam tindakan Kepolisian harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Dengan demikian tindakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian akan terukur, terstandar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kapolres juga menyampaikan bahwa nesesitas atau penggunaan kekuatan dapat dilakukan bilamana situasi yang dihadapi memang sangat diperlukan dan tidak dapat dihindarkan.

Baca Juga: AKBP Roby Terima Rombongan Audensi Majelis Sinode Gereja Kristen Protestan

Meskipun demikian penggunaannya harus proporsional yaitu dilaksanakan secara seimbang antara ancaman yang dihadapi dan tingkat kekuatan atau respon anggota Polri, agar tidak menimbulkan kerugian, korban dan penderitaan yang berlebihan.

" Anggota Polri diberi kewenangan untuk bertindak atau tidak bertindak menurut penilaian sendiri dalam menjaga, memelihara ketertiban dan menjamin keselamatan umum.

Baca Juga: Menjelang New Normal Dandim Karangasem Mempersiapkan Tempat Ibadah

Anggota Polri harus mengutamakan tindakan pencegahan dan dengan pertimbangan secara logis melihat situasi dan kondisi dari ancaman pelaku kejahatan dan bahayanya terhadap masyarakat ", pungkas Kapolres. (**)

Editor: Bayu Ardiansyah

Tags

Terkini

Terpopuler