Gardu Listrik Meledak Akibat Layang-layang Putus di Desa Pesanggaran Denpasar

20 Juli 2020, 18:35 WIB
ilustrasi layang layang raksasa /,doc Agus Gilbert

WARNAMEDIABALI - Akibat layang layang putus, sebuah gardu listrik di desa Pesanggaran Denpasar meledak. Akibatnya, terjadi gangguan listrik padam diwilayah Kuta, Denpasar Selatan dan Denpasar Timur.

Sebanyak 71.121 pelanggan mengalami gangguan listrik, alias pemadaman, Minggu (19/7/2020) sekitar pukul 16.45 wits.Setelah dilakukan penanganan dari pihak petugas PT. Indonesia Power, baru  diketahui penyebabnya adalah layang-layang berukuran besar terjatuh digardu Induk Pesanggaran Densel yang mangakibatkan padamnya 3 trafo gardu induk dan pembangkit gas.

Atas peristiwa tersebut, pihak PT. Indonesia Power melaporkannya ke Polsek Denpasar Selatan, dan pada senin (20/7/20) berhasil mengamankan pemilik layangan putus itu.

Kejadian tersebut dijelaskan Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, S.IK.,M.H. didampingi Kasat Reskrim dan Kasubbag Humas kepada media senin sore (20/7/20) di Mapolsek Densel.

Baca Juga: Sang Maestro Puisi Cinta

“Pemilik layangan berinisial DKS (50) bersama dengan anaknya menerbangkan layangan jenis “bebean” besar disebuah tanah kosong dekat rumahnya kawasan pelabuhan benoa dengan panjang tali kurang lebih 150 meter yang kemudian diikat dipohon dan ditinggal pulang kerumah,” ucapnya.

Baca Juga: Pelaksanaan Penyaluran Bansos Di Desa Rowosari Diduga Bermasalah

Kemudian pemilik mengetahui jika layangan tersebut putus tetapi tidak berusaha mencarinya dan dari peristiwa tersebut berimbas pada padamnya listrik selama kurang lebih 5 jam diwilayah tersebut.

Baca Juga: Kepedulian Terhadap Sesama Tak Perlu Nunggu Adanya Bencana

Sementara pemilik layangan selaku yang bertanggung jawab saat diamankan petugas dirumahnya mengaku bersalah yang mengakibatkan terjadi ledakan pada gardu listrik.
Terhadap Pelaku dijerat pasal 188 KUHP sub pasal 409 KUHP (1), barang siapa karena kesalahanya menyebabkan kebakaran atau peletusan yang berbahaya bagi orang lain dengan ancaman kurungan satu bulan paling lama lima tahun penjara.

Baca Juga: Tergulingnya Truck Pengangkut Minuman Ringan Tujuan Pulau Lombok

Dalam kesempatan tersebut Kapolresta Denpasar menyampaikan pesan kepada masyarakat Denpasar dan sekitarnya dengan maraknya masyarakat bermain layangan agar diperhatikan lokasi bermain dan panjang tali layangan sehingga tidak membahayakan orang lain maupun fasilitas umum.

Baca Juga: KPK Panggil Hong Artha Tersangka Tipikor di Kementrian PUPR

“Kami melakukan tindakan ini untuk memberikan efek jera agar saat bermain layangan diperhatikan lokasi dan panjang tali layangan, memang tidak ada larangan bermain tetapi mohon diperhatikan agar tidak merugikan,” Tutup Kombes Jansen.(**)

Editor: Bayu Ardiansyah

Tags

Terkini

Terpopuler