WARNAMEDIABALI - Ditengah pandemi Covid-19 Pemerintah Kabupaten Badung terus berinovasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik agar penyelenggara layanan serta masyarakat sebagai pengguna layanan tetap produktif dan aman dari Covid-19.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Badung yang bertugas dalam bidang penanaman modal serta penyelenggaraan perizinan, dan non perizinan terus berupaya mempermudah masyarakat, untuk mendapatkan pelayanan tanpa harus datang ke kantor melalui berbagai aplikasi daring diantaranya, pengurusan perizinan maupun konsultasi peta peruntukan tata ruang dan gambar IMB melalui aplikasi berbasis website.
Disamping pelayanan secara daring, pelayanan kepada masyarakat juga dilaksanakan melalui tatap muka langsung dengan menerapkan protokol kesehatan pada Mal Pelayanan Publik (MPP).
Baca Juga: Rakyat Harus Mengambil Hak Konstitusi dan Demokrasinya
Guna mendekatkan pelayanan kepada masyarakat serta mengantisipasi penyebaran Virus Covid-19 akibat pergerakan dan kerumunan masyarakat di Mal Pelayanan Publik maka di seluruh Kecamatan segera dibentuk Gerai Pelayanan Publik (GPP) dan tahap selanjutnya dirancang pembentukan Kios Pelayanan Publik (KPP) untuk tingkat Desa/Kelurahan.
Baca Juga: Sejarah Aksi Spionase Pierre Tendean di Malaysia yang Perlu Diketahui
Saat dikonfirmasi terkait inovasi yang dikembangkan, Minggu (28/6/2020) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Badung, I Made Agus Aryawan menjelaskan, bahwa instansinya terus mendorong masyarakat dan pelaku usaha khususnya UMKM untuk bangkit dari mengembangkan usahanya di tengah pandemi Covid -19 melalui pengembangan usaha yang dilengkapi legalitas berupa izin usaha.
Baca Juga: Tim New Elang Polrestabes Semarang Amankan 4 Pemuda
Masyarakat dan pelaku UMKM akan dibantu oleh petugas kami untuk mengurus perizinan berusaha pada Gerai Pelayanan Publik (GPP) yang terbentuk di semua kecamatan.
Baca Juga: Aksi Bunuh Diri Seorang Prajurit yang Bertugas di Afganistan