Simak Syarat Wisatawan Nusantara Liburan ke Bali

- 28 Juli 2020, 18:14 WIB
Monumen Bom Bali Jalan Raya Legian Bali
Monumen Bom Bali Jalan Raya Legian Bali /Dok Baliprov.go.id

WARNAMEDIABALI - Sebagai persiapan menuju era baru pariwisata Bali di tengah dampak pandemi covid-19 yang belum juga reda, Gubernur Bali mengeluarkan syarat bagi turis nusantara atau wisatawan domestik yang ingin liburan ke Bali.

Surat edaran itu berlaku dimulai pada tanggal 31 Juli 2020 bernomor 15243 Tahun 2020.

Menurut Kepala Dinas Kominfo Provinsi Bali, Gede Pramana, Selasa 28 Juli 2020 kepada Warnaediabali.com surat tersebut dalam rangka pelaksanaan masyarakat produktif dan aman COVID-19 untuk aktivitas pariwisata bagi wisatawan Nusantara berkunjung ke Bali.

Baca Juga: Gaji Ke-13 Tahun 2020 Tidak Sebesar Tahun Lalu, Pejabat Eselon I dan Eselon II Tidak Menerima

Adapun ketentuan mengenai persyaratan bagi Wisatawan Nusantara yang berkunjung ke Bali, adalah sebagai berikut:

 1. Bebas COVID-19 dengan menunjukkan Surat Keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR (Polymerase Chain Reaction), minimum hasil non-reaktif rapid test dari instansi yang berwenang.

Baca Juga: Provinsi Kepulauan Riau di Pimpin Tiga Orang Gubernur Dalam Satu Periode

2. Masa berlaku Surat Keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil non-reaktif rapid test untuk berkunjung ke Bali adalah paling lama 14 (empat belas) hari sejak Surat Keterangan tersebut dikeluarkan.

Baca Juga: Bali Bangkit, Pariwisata Bali Akan Mulai Beroperasi Kembali Secara Bertahap

Halaman:

Editor: Rudolf

Sumber: baliprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah