Kisah ZR, Satu dari 311 Mahasiswa IPB University Korban Penipuan Pinjaman Online, Bisa Jadi Pelajaran Berharga

- 17 November 2022, 09:04 WIB
Ilustrasi pinjaman online.
Ilustrasi pinjaman online. /Pexels/Natasha Chebano

FLORES TERKINI – Kasus penipuan berkedok pinjaman online, disingkat pinjol, yang menjerat ratusan mahasiwa IPB University mencatatkan kerugian yang diderita mencapai Rp2,1 milyar.

Kini, pelaku yang sebelumnya berhasil mengkibuli 311 mahasiswa IPB University tersebut telah diketahui identitasnya.

Pelaku diketahui berinisial SAN, berjenis kelamin perempuan, yang berhasil memperdaya ratusan mahasiswa IPB dengan modus unik.

Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Hari Ini Kamis 17 November 2022: Cek Jam Tayang 2 Drama Korea Unggulan Ini

Modus yang dilancarkan SAN adalah menjanjikan bagi hasil 10 persen, namun para korban harus terlebih dahulu bertransaksi di toko online milik pelaku dengan memanfaatkan aplikasi pinjol.

Selain itu, pelaku juga berjanji akan membayar cicilan pinjol para korbannya. Sayangnya, pembayaran hanya dilakukan di dua bulan awal pasca pengajuan pinjol.

Akibatnya, saat ini ratusan mahasiswa IPB yang telah diperdayai itu harus berurusan dengan DC pinjol karena belum membayar cicilan pinjaman.

Baca Juga: Pelaku Penipuan Pinjol yang Korbankan 311 Mahasiswa IPB Ternyata Seorang Perempuan, Kini Diburu Polisi

ZR, salah satu dari 311 mahasiswa IP University yang jadi korban penipuan SAN pun mengisahkan awal mula nasib nahas yang kini dialaminya.

Seperti dilansir deskjabar.pikiran-rakyat.com pada Rabu, 16 November 2022, ZR mengaku menjadi salah satu korban dari aksi  SAN.

ZR menuturkan, awalnya dirinya diajak oleh sepupunya untuk menaikkan rating toko online milik SAN di bulan Mei 2022.

Baca Juga: Jadwal Acara MNCTV Hari Ini Kamis 17 November 2022: Kilau Konser Farel X Danang dan Anugerah Dangdut Indonesia

Hal tersebut dilakukannya, dengan cara memakai pinjaman pada sejumlah platform pinjaman online, di antaranya: Kredivo, Akulaku, Shopee Pay Later, dan Shopee Spinjam.

Iming-imingnya adalah mendapat keuntungan sebesar 10 persen dari setiap pinjaman yang berhasil dicairkan, sebagaimana yang dijanjikan SAN.

Dana hasil pinjaman dari berbagai platform pinjol tersebut kemudian digunakan ZR untuk membeli barang di toko online milik SAN.

Baca Juga: Jangan Mudah Dijebak! Ketahui Ciri-ciri dan Modus Pinjaman Online Ilegal Berikut

ZR juga mengatakan, sesuai yang dijanjikan SAN, dia akan melunasi setiap tagihan pinjaman onlinenya.

“Pada bulan Juni-Juli dibayarkan, namun pada bulan Agustus mulai telat, bahkan saya sampai harus menggunakan uang pribadi untuk membayar tagihan pinjol,” terangnya.

Di bulan-bulan selanjutnya juga sama. SAN tidak lagi membayar tagihan pinjol sampai saat ini. Akibatnya, ZR mengaku mengalami kerugian hingga Rp11 juta.

Tak hanya sampai di situ, dia juga mengaku diteror terus oleh Debt Collector (DC) lantaran menunggak pembayaran pinjol.

Baca Juga: Jadwal Acara Indosiar Hari Ini Kamis 17 November 2022: Nonton Friendly Match Timnas U-20 Indonesia vs Prancis

Bahkan, ZR mengaku dirinya sampai disambangi oleh DC di rumahnya, beberapa di antaranya sampai diancam oleh pihak pinjol, demikain kisah ZR.

Belajar dari kisah ZR, masyarakat diimbau untuk waspada terhadap berbagai rupa penawaran dengan modus pinjaman online.

Untuk menghindari kasus penipuan serupa, masyarakat bisa mengecek secara berkala tentang investasi dan lebih hati-hati agar tidak terjerat kasus yang sama.

Baca Juga: Presiden Xi Jinping Akui Tiongkok dan Indonesia Punya Hubungan Penting, Jokowi Langsung Teken 5 Kerja Sama

Adapun terdapat beberapa ciri pinjaman online ilegal yang marak menjadi sarang penipuan pinjaman online hingga tagihan membengkak, seperti dilansir Florestekini.com dari beritadiy.pikiran-rakyat.com berikut ini.

Ciri-Ciri Pinjol Ilegal

  • Tidak terdaftar/berizin dari OJK
  • Penawaran menggunakan SMS/WhatsApp
  • Bunga dan denda tinggi mencapai 1-4 persen per hari
  • Biaya tambahan lainnya tinggi, bisa mencapai 40 persen dari nilai pinjaman
  • Jangka waktu pelunasan singkat, tidak sesuai kesepakatan

Baca Juga: Jadwal Acara GTV Hari Ini Kamis 17 November 2022: Cek Jam Tayang Superdeal Indonesia dan Anak Jalanan

  • Meminta akses data pribadi seperti kontak, foto dan video, lokasi, dan sejumlah data pribadi lainnya yang digunakan untuk meneror peminjam yang gagal bayar
  • Melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi, dan melecehkan
  • Tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.***

Jika masyarakat menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email [email protected] atau [email protected].***

Editor: Ade Riberu

Sumber: Berita DIY DeskJabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah