Kementerian Keuangan Diminta untuk Segera Merevaluasi Sistem Perpajakan Kripto di Indonesia

- 3 Maret 2024, 22:47 WIB
Kementerian Keuangan Diminta untuk Segera Merevaluasi Sistem Perpajakan Kripto di Indonesia
Kementerian Keuangan Diminta untuk Segera Merevaluasi Sistem Perpajakan Kripto di Indonesia /pixabay

Sementara itu Suryo Utomo, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Indonesia pada Januari 2024 melaporkan total pengumpulan pajak dari bisnis kripto dan layanan fintech sebesar Rp 71,7 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp 39,13 miliar berasal dari pajak kripto, sedangkan pajak fintech sebesar Rp 32,59 miliar.

Suryo juga menjelaskan bahwa sebagian besar dari jumlah tersebut berasal dari PPh Pasal 22 dan sisanya dari PPN atas transaksi kripto. Pendapatan negara dari pajak kripto dan fintech pada tahun sebelumnya mencapai Rp 1,11 triliun, dengan Rp 647,52 miliar dan Rp 437,47 miliar terealisasi pada akhir tahun 2023.

Baca Juga: Jadwal Acara MNCTV Hari Ini Senin 4 Maret 2024: Saksikan Kuis Family 100 dan Take Me Out Indonesia

Meskipun demikian, bursa saham lokal di Indonesia mengkhawatirkan tingginya tarif pajak, yang dianggap sebagai salah satu faktor yang menyebabkan berkurangnya pendapatan karena pengguna beralih ke platform alternatif.

Ada juga saran yang meminta pengenaan pajak penghasilan saja pada transaksi kripto, dengan tujuan mendorong pertumbuhan dan stabilitas di pasar mata uang kripto Indonesia.***

Halaman:

Editor: Ancis Ama

Sumber: Crypto.news


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah