FAKTA atau HOAKS: Jakarta Akan Lakukan Lockdown Total?

5 Februari 2021, 21:31 WIB
ILUSTRASI Hoaks. /PEXELS

FLORES TERKINI - Sempat beredar viral sebuah berita di media sosial maupun aplikasi pesan singkat yang menyebutkan bahwa Jakarta akan dilakukan lockdown total.

Dalam pesan tersebut berisi informasi bahwa toko dan restoran akan kembali tutup, sehingga masyarakat dianjurkan untuk menyimpan bahan makanan di rumah.

Informasi ini tentu membuat resah seluruh masyarakat, secara khusus di Jakarta.

Baca Juga: Nantikan Film-film Hollywood Terbaru Tahun 2021, Ada Fast Anda Furious 9

Masyarakat tentu akan berpikir jika Jakarta dilockdown, itu berarti wabah pandemi Covid-19 di Indonesia kian bertambah dan negara dalam keadaan darurat.

Namun, menanggapi isu yang semakin simpang siur mengenai Jakarta yang akan melakukan lockdown, pihak kepolisian pun angkat bicara.

Irjen Pol Argo Yuwono selaku Kepala Divisi Humas Polri menegaskan pesan "lockdown tersebut merupakan hoaks atau berita bohong.

Baca Juga: Spesifikasi dan Harga Tiga Tipe Motor All New Honda PCX 160, Salah Satunya Honda PCX CBS

Oleh karena itu, Yowono mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan berita bohong sebab tindakan menyebarkan hoaks atau berita bohong bisa dikenakan pasal dalam UU ITE dan diberikan sanksi pidana penjara.

 "Untuk anggota masyarakat yang melakukan penyebaran berita hoaks tentunya ada ancaman pidananya. Yang pertama di Pasal 28 ayat 1 UU ITE tahun 2008, pasal tersebut mengatur mengenai penyebaran berita bohong di media elektronik termasuk media sosial," ujar Yuwono dalam konferensi pers daring di Jakarta, Jumat 5 Februari 2021. 

Ia juga menyebutkan bisa dikenakan sanksi pidana penjara paling lama enam tahun atau denda maksimal Rp1 miliar, jika terbukti melanggar Pasal 28 ayat 1 UU ITE tersebut.

Baca Juga: Tanggapi Isu yang Beredar, Orient Patriot Riwu Kore: Saya Warga Negara Indonesia

Pasal tersebut berbunyi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Irjen Pol Argo Yuwono juga menyebutkan, ancaman pidana bagi masyarakat yang menyebarkan berita bohong dari UU KUHP di Pasal 14 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara setinggi-tingginya 10 tahun.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

Baca Juga: Dirjen Dukcapil Pastikan Bupati Terpilih Sabu Raijua Pernah Miliki Password AS Tanpa Melepas Status WNI

Ancaman pidana bagi orang yang menyebarkan berita bohong juga terdapat di Pasal 14 ayat 2 UU KUHP.

Yang menyebutkan barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Baca Juga: Nicole Kidman dengan The Undoing Masuk Nominasi Best Performance

Tidak hanya itu, ancaman hukuman pidana bagi seseorang yang menyebarkan berita bohong atau hoaks dikenakan pasal berlapis, yakni pada Pasal 15 UU KUHP.

Dalam pasal tersebut menyebutkan barangsiapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, yang dapat menimbulkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi, tingginya dua tahun.

Oleh karena itu, Irjen Pol Argo Yuwono mengimbau kepada masyarakat hati-hati dalam menyebarluaskan berita yang belum tentu benar, atau bahkan sudah terbukti bahwa kabar tersebut merupakan berita bohong.

Baca Juga: Daftar Lengkap Nominasi Golden Globe Awards 2021, Salah Satunya James Corden

"Kalau itu tidak benar, jangan di-share kembali. Kami harapkan agar masyarakat melakukan check and recheck," kata Irjen Pol Argo Yuwono

Oleh karena itu, masyarakat jangan mudah terpengaruh dengan berita hohong. Setiap informasi harus diseleksi dan dicek kebenarannya, tidak dicerna begitu saja agar tidak menimbulkan salah persepsi.***

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler