FLORES TERKINI - Beredar kabar di media sosial (medsos) bahwa Kapolri akan memberikan uang senilai Rp10 juta kepada anggota polisi yang berhasil memancing warga untuk menyuap polisi saat ditilang.
“Telah beredar informasi di media sosial dan aplikasi perpesanan WhatsApp yang mengatakan bahwa Kapolri memerintahkan seluruh personelnya untuk memancing dan membuktikan ada warga yang menyuap polisi di jalan raya akan mendapatkan bonus dari Kapolri sebesar Rp10 juta setiap satu orang warga, serta yang menyuap akan dikenakan hukuman 10 tahun,” ujar Divisi Humas Polri pada Senin, 1 Februari 2021.
Informasi itu rupanya menjadi viral di media sosial dan membuat resah dan gelisah masyarakat Indonesia.
Bukan itu saja, ada pula informasi lain yang beredar pula di medsos dan WhatsApp yang terkait dengan biaya yang dikenakan saat penilangan.
Dalam informasi itu, disebutkan pula nominal atau biaya yang harus dibayar sesuai jenis pelanggaran yang telah dilakukan oleh si pelanggar.
Menyikapi informasi yang beredar viral di medsos tersebut, pihak Revisi Humas Polri, melalui akun Instagram resmi Divisi Humas Polri telah mengklarifikasi dan menyampaikan penjelasan terkait informasi tersebut.
Baca Juga: Meriahkan IMLEK 2021 dengan Kue Keranjang, Begini Cara Mengolahnya, Tak Pakai Ribet
Pihak Divisi Humas Polri menyatakan dan menegaskan bahwa informasi yang beredar adalah hoaks atau tidak benar.