WARNAMEDIABALI - Setelah buron selama 11 tahun, karena kasus korupsi berkaitan dengan pencairan hak tagih (cessie) Bank Bali dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp. 940 miliar, akhirnya Djoko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra tertangkap juga.
Djoko Tjandra berhasil ditangkap di Kuala Lumpur Malaysia pada hari Kamis 30 Juli 2020 malam. Penangkapan tersebut adalah buah dari kerjasama antara Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dengan Polisi Diraja Malaysia.
Djoko Tjandra dijemput langsung oleh Kabareskrim Komjen. Pol. Listyo Sigit Prabowo dan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham) RI Yasona Laoly.
Baca Juga: Made Rentin Motivasi Agar Bangga Menjadi Pramuka
Selanjutnya dari Bandara Kuala Lumpur diterbangkan ke Bandara Halim Perdana Kuduma Jakarta dengan menggunakan pesawat jet pribadi dengan nomor registrasi PK-RJP. Malam itu juga, Djoko Tjandra langsung dijebloskan ke dalam sel Rutan Salemba.
Baca Juga: Update Penanggulangan Covid-19 di Bali per 2 Agustus 2020
Namun, benarkah Kasus korupsi senilai Rp. 940 Milyar yang dilakukan oleh Djoko Tjandra adalah kasus korupsi terbesar di negeri ini?.
Baca Juga: PLN Siap Jalankan Stimulus Covid-19 Dukung Pemerintah Pulihkan Ekonomi
Ternyata data dan fakta yang ada menunjukkan bahwa kasus korupsi Djoko Tjandra hanya kasus korupsi kecil jika dibanding dengan kasus korupsi lainnya.
Baca Juga: Direksi dan Komisaris BUMN yang Tidak Melalui TPA Dipertanyakan Keabsahannya