Pemerintah Tetapkan Kebijakan Wajib Poligami Bagi Setiap Laki-laki Dewasa Adalah Hoaks, Cek Faktanya di Sini

- 6 Maret 2022, 19:21 WIB
Hoax: Kebijakan Wajib Poligami Bagi Setiap Laki-laki Dewasa.
Hoax: Kebijakan Wajib Poligami Bagi Setiap Laki-laki Dewasa. /Pixabay

FLORES TERKINI - Beredar kabar di media sosial bahwa pemerintah Indonesia menetapkan kebijakan poligami bagi laki-laki dewasa adalah hoaks.

Polemik terkait kebijakan poligami yang ditetapkan oleh pemerintah ini terkait munculnya unggahan tentang foto buku nikah dengan empat kolom foto untuk istri.

Tentu saja hal itu warganet di media sosial kembali semakin heboh dengan adanya konten yang berisikan wajib poligami.

Baca Juga: Cek Fakta: Tes PCR Sama dengan Vaksinasi sehingga Membahayakan Nyawa Manusia?

Terlihat pada salah satu unggahan di TikTok, tampak tangkapan layar narasi-narasi teks dengan latar foto Wakil Presiden Indonesia, KH Ma’ruf Amin.

Teks yang disematkan dalam unggahan itu seakan-akan menunjukkan Wapres Ma'ruf mengatakan pemerintah menetapkan kebijakan wajib berpoligami bagi setiap laki-laki dewasa.

Kebijakan yang ditujukan kepada laki-laki yang sudah menikah ataupun belum itu diklaim bertujuan untuk mengantisipasi peningkatan jumlah janda di Indonesia.

Baca Juga: Cek Fakta, Pasien Omicorn Dapat Sembuh Seketika Jika Mengonsumsi Obat dan Jenis Minuman Ini?

Sementara, istri yang menolak kebijakan itu akan dikenakan hukuman pidana dua tahun dan denda Rp100 juta.

Berikut tambahan narasi yang disertakan dalam unggahan video yang dilihat 5,3 juta kali dan mendapatkan komentar hingga 16 ribu kali itu:

“Astagfirullah aturan macam apa kayak gini bukan nya mensejahterakan rakyat malah di buat aturan kaya gini, emang dengan dipoligami akan menjamin bahagia??”

Baca Juga: Apresiasi Penjualan Tiket MotoGP Mandalika, Dorna Sport Beri Stand Tambahan untuk Fans Marquez dan Vinales

Namun, benarkah pemerintah mewajibkan poligami dan akan memberi sanksi pada istri bila tidak mengizinkan?

Berikut ini penjelasan terkait informasi yang telah beredar tersebut.

Dikutip dari ANTARA bahwa tidak ditemukannya kebijakan wajib poligami yang ditetapkan pemerintah, termasuk pernyataan terkait kebijakan itu dari Wapres Ma'ruf Amin.

Baca Juga: Alur Sinopsis Dewi Rindu Senin 7 Maret 2022: Ditangkap! Rangga Jadi Tersangka Pemukulan Guntur

Sebelumnya, Pemerintah telah mengatur hukum pernikahan, termasuk aturan poligami, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Pasal 3 ayat (1) UU Perkawinan berbunyi: "Pada azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami (asas monogami)."

Sementara dasar hukum poligami, terdapat dalam Pasal 3 ayat (2) UU Perkawinan yang berbunyi: "Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan."

Baca Juga: Pasukan Israel Tembak Mati Warga Palestina Terkait Dugaan Serangan Penikaman

Khusus bagi warga negara beragama Islam, dasar hukum tentang poligami diatur pula dalam Pasal 56 ayat (1) KHI, yang berbunyi: "Suami yang hendak beristri lebih dari satu orang harus mendapat izin dari Pengadilan Agama."

Selanjutnya, suami harus mengajukan permohonan ke pengadilan di daerah tempat tinggal untuk menikah lagi. Namun, pengadilan hanya dapat mengabulkan permohonan jika memenuhi syarat yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (2).

Dengan demikian, unggahan yang menyebut kebijakan pemerintah tentang mewajibkan poligami adalah hoaks atau salah.***

Editor: Ancis Ama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah