Aturan Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Ditandatangani Presiden Jokowi, Ini Respon Musisi hingga Pelawak

- 9 April 2021, 13:57 WIB
Terkait royalti hak cipta lagu, banyak musisi hingga pelawak mendukung aturan pemerintah saat ini.
Terkait royalti hak cipta lagu, banyak musisi hingga pelawak mendukung aturan pemerintah saat ini. /Choirun N/,*/PIXABAY

FLORES TERKINI – Saat ini, pemerintah sudah menandatangani aturan royalti hak cipta lagu yang sudah sekian lama masih menjadi polemik di Indonesia.

Aturan mengenai royalti hak cipta lagu sudah diterbitkan pemerintah dengan sasaran kepada pihak yang menggunakan lagu dan musik untuk kebutuhan komersial.

Peraturan ini sangat ditunggu-tunggu oleh sekian banyak para pencipta lagu di Indonesia yang sejauh ini merasa dirugikan, bahkan dilupakan.

Baca Juga: Keras! Menlu Turki Kecam Pernyataan PM Italia yang Menyebut Erdogan sebagai Diktator

Pada tanggal 30 Maret 2021, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021. Aturan Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik ini mendapat sambutan baik dari para musisi Indonesia.

"Kebutuhan komersial itu maksudnya ketika seseorang mendapatkan keuntungan ekonomi dari berbagai sumber dan berbayar. Ini yang harus ditarik royaltinya," kata Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Freddy Harris dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Jumat, 9 April 2021.

Mendegar peraturan pemerintah sudah ditandatangani Presiden Jokowi, hal ini mendapat respon yang menggembirakan dari para musisi Tanah Air, seperti Badai Eks Kerispatih, Anji, Melly Goeslaw, dan pelawak Ernest Perkasa juga turut mendukung.

Baca Juga: Tiba di Lembata NTT, Presiden Jokowi Langsung Menuju Lokasi Bencana

Dalam satu cuitan di akun Twitter pribadinya, pelawak Ernest Prakasa sangat mendukung langkah bijaksana Presiden Jokowi.

Halaman:

Editor: Eto Kwuta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x