"Jadi, untuk saudari L (Lesti Kejora) datang ke Polres Jakarta Selatan untuk menemui suaminya," ungkap Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi.
Tidak dijelaskan secara terperinci seperti apa pertemuan sepasang suami istri yang sedang berseteru ini.
Baca Juga: 2 Potensi Unggulan Ini Bawa Desa Wisata Tondok Bakaru Mamasa Sulbar Masuk 50 Besar ADWI 2022
AKP Nurma Dewi hanya mengabarkan jika keduanya sedang menghadap penyidik.
Terkait isu yang beredar soal pencabutan laporan oleh Lesti Kejora, AKP Nurma Dewi menjelaskan bahwa keduanya sedang berkonsultasi dengan pihak penyidik.
Namun, AKP Nurma Dewi juga menegaskan bahwa sekalipun terjadi pencabutan pelaporan, hal tersebut tidak berarti status tersangka dan penahanan terhadap Rizky Billar langsung gugur.
Seperti yang kita ketahui selama ini, kasus KDRT yang menimpa Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 dini hari di rumah keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.
Rizky Billar disebutkan melakukan kekerasan fisik, yakni mendorong dan membanting Lesti Kejora ke kasur. Rizky Billar juga disebut mencekik leher korban hingga jatuh ke lantai.
Akhir dari dugaan kekerasan fisik inilah Lesti Kejora kemudian melayangkan laporan polisi, lalu menjalani perawatan medis.***