Rp 17,4 Miliar Uang Jaminan Bagi Polisi Pembunuh George Floyd

- 10 Juni 2020, 15:44 WIB
Derek Chauvin Polisi yang melututi George Floyd, AFP
Derek Chauvin Polisi yang melututi George Floyd, AFP /

WARNAMEDIABALI - Hakim Pengadilan Distrik Henepin, Jeanice Reding telah menetapkan uang jaminan sebesar 17,4 miliar pada Senin, 8 Juni 2020 kepada Derek Chauvin mantan polisi yang dituduh membunuh George floyd.

Dengan mengenakan setelah penjara berwarna oranye, Derek Chauvin (44) muncul melalui video dari dalam penjara negara bagian Minnesota untuk menghadapi tiga tingkat pembunuhan dan menjawabnya tanpa basa basi dalam sidang prosedural.

Baca Juga: Kapolres Jembrana Tekankan, Jangan Ada Anggota Polres Jembrana yang Terlibat dalam Tindak Kejahatan

Jaminan ditetapkan ketika Derek Chauvin hadir dalam persidangan pertamanya usai didakwa melakukan pembunuhan terhadap pria kulit hitam George Floyd.

Pembunuhan terhadap George Floyd, pria berdarah Afrika-Amerika berusia 46 tahun itu memicu protes berkepanjangan di Amerika Serikat karena Derek Chauvin warga Amerika berkulit putih.

Baca Juga: Menjelang New Normal Dandim Karangasem Mempersiapkan Tempat Ibadah

Pada 25 Mei 2020 lalu Derek Chauvin menekan lututnya dileher George Floyd hingga kesulitan bernafas dan dilaporkan meninggal setelah dibawa petugas medis.

Dilansir dari AFP oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Rabu, 10 Juni 2020, Jeanice Reding, Hakim Pengadilan Distrik Hennepin menetapkan uang jaminan 1 juta dolar AS atau setara Rp 13,9 miliar dengan syarat atau 1,25 juta dolar AS setara Rp 14,7 miliar tanpa syarat.

Baca Juga: Rapat Koordinasi Forkopinda Dengan Kepolisian Upaya Pemulihan Pariwisata

Halaman:

Editor: Rudolf

Sumber: AFP Pikiran Rakyat Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah