Perjuangkan Hak Tenaga Kontrak, DPRD "Serang" Pemkab Flores Timur

4 Juni 2021, 10:43 WIB
Gedung DPRD Kabupaten Flores Timur. /Istimewa/FLORES TERKINI/FLORES TERKINI

FLORES TERKINI - Tenaga kontrak di Kabupaten Flores Timur (Flotim) baru-baru ini mendapatkan pemotongan upah kerja.

Pemotongan upah dan jam kerja para tenaga kontrak daerah itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Flores Timur, Nomor: BKAD/910/116/2021 tentang Penyesuaian Belanja Honor dan Hari Kerja bagi Tenaga Jasa Pelayan Umum yang diterbitkan pada tanggal 25 Mei 2021.

Menanggapi Surat Edaran tersebut, DPRD Flotim langsung meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Flotim untuk lebih konsisten terhadap komitmen bersama yang telah terbangun dalam rapat refocusing dan realokasi anggaran belum lama ini.

Baca Juga: Bangun Konsolidasi, AHY Lakukan Perjalanan Politik ke Jabar untuk Bahas Pemilu 2024

Rapat Paripurna ke-4 Masa Sidang II DPRD Flotim dimaksud digelar pada Rabu 2 Juni 2021, dengan agenda penyampaian hasil pembahasan Pansus DPRD terhadap LKPJ Bupati Flores Timur Tahun 2020.

Dalam rapat tersebut, anggota DPRD Flotim langsung menyerang Pemkab Flotim yang diwakili kehadirannya oleh Asisten I Abdul Razak Jakra, SH dan Asisten III Antonius Wukak Sogen.

Anggota DPRD dari Partai Golkar, Ignas Boli Uran, mengatakan bahwa jika Pemkab Flotim konsisten maka para tenaga kontrak daerah tetap bekerja seperti semula.

Baca Juga: Patut Kalian Coba Resep Lumpia Vietnam, Enak dan Penuh Gizi

"Ini yang buat saya terpaksa harus mengulangi kembali soal konsistensi terhadap apa yang telah menjadi komitmen bersama kita kemarin. Kalau teknis birokasinya itu dengan membuat Surat Edaran dengan pengurangan hari kerja, tentu berdampak langsung pada penghasilan. Itu berarti komitmen kita saat normalisasi untuk mengembalikan 7 M kepada yang berhak, tidak akan dilaksanakan,” kata Ignas Uran.

Sebelumnya, Asisten I (Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat) Setda Flotim, Abdul Razak Jakra, telah menjelaskan bahwa persoalan tenaga kontrak tetap menjadi bagian dari agregat yang telah disiapkan pemerintah untuk disampaikan kepada pihak Kementerian Keuangan dan akan diputuskan kembali di saatnya.

Walau telah mendapatkan penjelasan tersebut, Ignas Uran tetap melontarkan pernyataan yang keras dan tetap menilai inkonsistensi dari Pemkab Flotim sehingga mengeluarkan Surat Edaran tersebut.

Baca Juga: Punya Pasangan Suka Main Tangan, Jangan Ragu Hadapi Dia dengan Cara Ini

"Yang tidak normal saat ini adalah bayarannya, dan tentang itu kita sudah sepakati bahwa di saat normalisasi, akan bayar. Kalau pemerintah tidak konsisten maka sama saja. Pak As, dengan Surat Edaran itu berindikasi jelas, pemerintah tidak konsisten lagi," tegas Ignas.

Mohammad Ikram Ratuloly, yang juga adalah ADPRD Flotim dalam pandangannya mengatakan bahwa Pemkab Flotim harus bisa menjelaskan esensi dari Surat Edaran tersebut, apakah berimplikasi sampai normalisasi hingga akhir Tahun Anggaran 2021 ataukah tidak.

Menanggapi apa yang disuarakan oleh Ignas Boli dan Mad Ratuloli tersebut, Abdul Razak Jakra pun menjelaskan, esensi dari Surat Edaran tersebut adalah untuk memberikan kepastian bagi OPD dalam mengambil langkah teknis untuk menciptakan formula-formula kerja.

Baca Juga: Mitos atau Fakta, Darah Haid Bisa Dipakai untuk Atasi Masalah Jerawat dan Masker Wajah

“Yang kita buat adalah mereplikasi formula work from home dan sistem flat, misalnya hari ini masuk, besok tidak, lusa masuk lagi dan seterusnya. Bagimana kita kurangi hak orang lalu suruh mereka kerja fulltime, itu juga keterlaluan. Tapi kami juga sampaikan bahwa kalau mau masuk setiap hari kerja pun tidak masalah. Dan hal ini akan dikomunikasikan dengan Kementerian Keuangan dan akan kita bijaki di Perubahan Anggaran Tahun 2021,” jelas Asisten I.

Tidak hanya dua ADPRD Flotim saja yang bersuara pada saat itu, namun Rofin Kabelen juga kembali menyerang soal keputusan bersama dalam rapat refocusing dan realokasi anggaran.

Baginya, refocusing dan relokasi tersebut terinclude dengan anggaran jasa tenaga kontrak, dan ketika pada tahapan normalisasi, semua anggaran tersebut akan dikembalikan pada perencanaan atau pos-pos sebelumnya, termasuk untuk tenaga kontrak.

“Maka adalah sangat tidak tepat lalu mengeluarkan Surat Edaran pengurangan jam atau hari kerja mereka. Sebaiknya mereka tetap bekerja normal. Ketika normalisasi, hak-hak mereka itu dikembalikan. Urusan hak-hak ini,diurus dengan baik,” ujar Rofin Kabelen.*** (Max Werang)

Editor: Ade Riberu

Tags

Terkini

Terpopuler