Pemda Flores Timur Tetapkan Tarif TKBM Non Mekanik Khusus Penumpang Kapal PT Pelni, Ini Bocorannya!

4 November 2021, 06:04 WIB
Ilustrasi Kapal PT Pelni. /Dok. PELNI/

FLORES TERKINI - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa TenggaraTimur (NTT), akhirnya menetapkan tarif Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Non Mekanik khusus penumpang PT Pelni.

Penetapan tersebut dihasilkan dalam rapat bersama Pemda Flotim dengan pihak-pihak terkait, yang digelar pada Selasa, 2 November 2021.

Rapat tersebut memutuskan, sebuah koper besar atau tas dengan berat minimal 25 kilogram sampai 50 kilogram dipatok dengan tarif Rp35.000. Sedangkan tas berukuran kecil dipatok tarif Rp30.000.

Baca Juga: Sinopsis Love Story The Series Kamis 4 November 2021: Mengejutkan, Maudy Keguguran Lagi?

Sementara itu, dos besar dengan berat yang sama yakni 25-50 kilogram, dipatok dengan tarif Rp35.000 dan dos kecil Rp25.000.

Untuk TV besar dengan dipatok dengan tarif Rp65.000, sedangkan TV kecil Rp40.000.

Selain itu, genset besar, genset sedang, dan genset kecil, masing-masing dipatok dengan tarif berkisar dari Rp125.000, Rp140.000 dan Rp165.000.

Baca Juga: Jadwal Acara di Trans TV Kamis 4 November 2021: Saksikan Film Constantine dan Underworld

Lain halnya dengan kabel rol besar yang dipatok dengan harga Rp30.000, sedangkan kabel rol yang berukuran kecil seharga Rp25000 serta lampu-lampu Rp35.000.

Untuk kulkas besar dengan berat yang sama yakni 25-50 kilogram dipatok dengan harga Rp35.000 dan kulkas kecil dengan harga Rp30.000.

Sementara itu, drum besar (yang ada isinya) dipatok harga Rp115.000 dan drum kecil Rp90.000. Untuk bal dari dermaga muat ke oto Rp140.000.

Baca Juga: Jadwal Acara di Trans 7 Kamis 4 November 2021: Nonton Warkop, Si Otan, dan Opera Van Java

Selain keputusan di atas, ada beberapa ketentuan lain yang turut diputuskan bersama, yakni anggota TKBM dapat berada pada areal pelabuhan satu jam sebelum kapal penumpang PT Pelni tiba.

Sebelum masuk ke pelabuhan, para petugas TKBM diwajibkan melaporkan kehadiran masing-masing pada Koordinator TKBM.

Anggota TKBM juga wajib menjaga ketertiban dan keamanan selama melayani penumpang dan bertanggung jawab atas keselamatan barang penumpang dan taat pada tarif yang telah ditentukan.

Baca Juga: Jadwal Acara di SCTV Kamis 4 November 2021: Saksikan Sinetron Buku Harian Seorang Istri Hari Ini

Terakhir, anggota TKBM dilarang minum minuman keras, membawa senjata tajam dan barang berbahaya lainnya, yang dapat mengganggu kenyamanan dan ketertiban selama melayani penumpang.***

Editor: Ade Riberu

Tags

Terkini

Terpopuler