FLORES TERKINI - Wakil Bupati Flores Timur, Agustinus Payong Boli, secara resmi membubarkan organisasi porter pelabuhan Larantuka, yang ditandai dengan pencopotan secara simbolis baju (seragam, red) porter di pelabuhan tersebut.
Selain membubarkan organisasi porter dimaksud, Wabup Agus Boli juga menetapkan harga jasa angkut buruh TKBM pada hari yang sama, Rabu, 3 November 2021.
Ditegaskan Wabup, barang bawaan penumpang yang beratnya di bawah 25 kilogram tidak perlu memakai jasa buruh TKBM, kecuali penumpang tersebut dengan sukarela meminta bantuan jasa buruh TKBM.
Tetapi jika penumpang tersebut sanggup membawanya sendiri maka buruh TKBM dilarang memaksa memakai jasanya.
"Karena itu tarif jasa buruh TKBM Pelabuhan Larantuka ini, saya menetapkan batas minimum barang penumpang 25 kilogram, sedangkan maksimalnya 50 kilogram sesuai kemampuan tenaga buruh TKBM untuk memikulnya,” kata Wabup Agus Boli, Rabu, 3 November 2021.
Dijelaskannya lebih lanjut, untuk barang yang beratnya di atas 50 kilogram dalam satu paketan sudah memakai jasa buruh Kelas Mekanik, artinya diangkut dengan bantuan mesin pengangkut dan bukan lagi untuk buruh TKBM Kelas Non Mekanik atau tanpa jasa mesin alias mengandalkan tenaga manusia.
Baca Juga: NASA Umumkan Penundaan Terkait Kesehatan Kru yang Jarang Terjadi dalam Peluncuran Roket SpaceX
"Jika ada buruh TKMB memaksa merampas barang penumpang di bawah 25 kilogram maka buruh tersebut akan diberi sanksi dicopot dari keanggotaan buruh TKBM Larantuka dan dapat diproses hukum bila perlu, tapi saya percaya teman-teman buruh sudah berubah sikap demi masa depannya dan tetap kerja di pelabuhan," tegasnya.