Tangkap 2 Ekor Penyu di Pantai Oa, Seorang Pria di Flores Timur Ditangkap Polairud Polda NTT

11 November 2021, 19:35 WIB
Ilustrasi penangkapan. /Pexels/Kindel Media/

FLORES TERKINI - Direktorat Polairud Nusa Tengga Timur (NTT) menangkap seorang warga asal Kabupaten Flores Timur lantaran diduga menangkap penyu di Pantai Oa, Rabu, 10 November 2021 siang.

Menurut keterangan yang disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krishna, penyu yang ditangkap di pesisir Pantai Oa oleh pelaku berinisial BDS tersebut merupakan penyu yang dilindungi.

“Jadi anggota kita mendapatkan informasi dari masyarakat di sekitar Pantai Oa, ada warga yang menangkap penyu yang dilindungi,” kata Krishna sebagaimana diberitakan ANTARA.

Baca Juga: Bongkar Kasus Utama Sinopsis Love Story The Series Jumat 12 November 2021: Cek Siapa Sosok Papa Kandung Maudy

Menurutnya, usai mendapatkan informasi dari masyarakat, aparat kepolisian lantas bergerak cepat ke lokasi.

Ketika aparat tiba, pelaku sedang melakukan aksinya menangkap penyu di pesisir Pantai Oa. Pelaku kemudian langsung ditangkap, diinterogasi, dan mengakui perbuatannya.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pelaku, peralatan yang digunakan pelaku untuk menangkap penyu tersebut adalah pukat atau jaring.

Baca Juga: Sinopsis Love Story The Series Jumat 12 November 2021: Mengharukan, Akhirnya Ken dan Maudy Menikah

Sedangkan ketika ditangkap, pelaku mengaku telah menangkap dua ekor penyu dan disembunyikan di dalam tumpukan pukat.

Direncanakan, hasil tangkapan itu akan dijual ke pasar untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Dari TKP, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua ekor penyu dan satu pukat atau jaring.

Baca Juga: SpaceX Meluncurkan Empat Astronot ke Stasiun Luar Angkasa Internasional

Sementara untuk jenis penyunya, Krishna menyebut pihaknya masih berkoordinasi dengan pihak BBKSDA Provinsi NTT Cabang Dinas Maumere guna mengidentifikasi lebih lanjut jenis penyu tersebut.***

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler