Polisi Periksa 58 Saksi dalam Kasus Pembunuhan Astri dan Lael, 5 Nama Terungkap di Sidang Praperadilan

13 Mei 2022, 16:54 WIB
Penyidik Polda NTT saat keluar sidang usai pembacaan eksepsi di PN Kupang hari ini. /Yapi Manuleus/Yapi Manuleus/Victory News

FLORES TERKINI – Sebanyak lima nama saksi dari 58 orang saksi yang diperiksa pihak Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) terungkap di dalam Sidang Praperadilan Ira Ua alias IU.

Ke-58 saksi yang diperiksa pihak penyidik Polda NTT tersebut dalam kaitannya dengan penetapan Ira Ua sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan Astri Manafe (31) dan Lael Maccabe (1).

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kupang dengan agenda pembacaan eksepsi Polda NTT (Termohon) terhadap Pemohon Ira Ua, Jumat 13 Mei 2022, penyidik Polda NTT mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka Ira Ua diambil berdasarkan alat bukti berupa kesaksian dari 58 saksi tersebut.

Baca Juga: 34 Petani di Mukomuko Ditangkap Polisi, Ketua Forum Kades: Ini Bom Waktu

Penyidik Polda NTT mengatakan, rangkaian tindakan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP-Sidik/36/XI/2021/Ditreskrimum tanggal 6 November 2021 dan Surat Perintah Penyidik Nomor SP-Sidik/473/XI/2021/Ditreskrimum tanggal 30 November 2021.

Kemudian, Surat Perintah Penyidikan tanggal 4 Januari 2022 dan tanggal 8 Maret 2022 serta tanggal 24 Maret 2022, melakukan tindakan penyidikan dan telah memenuhi dua alat bukti sebagaimana dimaksud, yakni alat bukti keterangan saksi.

"Bahwa selain lima orang saksi yang diperiksa, penyidik Polda NTT juga telah memeriksa sebanyak 53 orang saksi," ujar penyidik Polda NTT dalam pembacaan eksepsi tersebut.

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming tvOne 13 Mei 2022, Saksikan Cerita Santri dan Perempuan Bicara

Menurut penyidik Polda NTT, hal itu menjadi salah satu bukti kuat bagi penyidik Polda NTT untuk menetapkan status tersangka Ira Ua dalam kasus pembunuhan Astri dan Lael.

Sementara lima nama saksi yang diperiksa dan terkuak dalam sidang pembacaan eksepsi Termohon (Polda NTT) tersebut sebagai berikut.

  1. Anita Fitriani M. Ibrahim
  2. Sulaiha Umar
  3. Susanti Mansula
  4. Ati Saputri
  5. Irawati Astana Dewi Ua alias Ira Ua sebagai calon tersangka

Baca Juga: Deretan Fakta Menarik Mempelai Pria di Magetan Kabur di Hari Pernikahan, Nomor 4 Paling Sedih

"Pemeriksaan konfontir terhadap saksi Anita Firiani Muhamad Ibrahim, Susanti Mansula, dan Ira Ua. Bahwa selain lima orang saksi tersebut penyidik telah melakukan pemeriksaan 53 orang saksi," kata pihak penyidik Polda NTT.

Untuk diketahui, Sidang Praperadilan dengan agenda pembacaan eksepsi Polda NTT terhadap Pemohon Ira Ua di Pengadilan Negeri Kelas I A Kupang itu tidak seramai kemarin.

Sejak pukul 09.30 WITA, tampak beberapa pengunjung dari warga maupun kerabat korban Astri dan Lael. Mereka setia mendengarkan setiap eksepsi Polda NTT yang diperdengarkan melalui pengeras suara.

Baca Juga: Tumbangkan China, Tim Putra Indonesia Siap Hadapi Jepang di Semifinal Thomas Cup 2022

Meski dihadiri juga oleh sejumlah pengunjung, jumlahnya tidak seramai kemarin. Sementara lokasi persidangan tetap dijaga oleh aparat kepolisian hingga persidangan tampak berjalan kondusif.*** (Yapi Manuleus/Victory News)

Sebagian besar isi artikel ini telah tayang di victorynews.id dengan judul “Wow! Tetapkan Ira Ua jadi Tersangka, Polda NTT Periksa 58 Saksi” dan “Ini 5 Nama Saksi, Selain 53 Orang Saksi yang Diperiksa Terkait Penetapan Ira Ua Jadi Tersangka”.

Editor: Ade Riberu

Sumber: victorynews.id

Tags

Terkini

Terpopuler