Ketua SMSI Kutuk Keras Tindakan Intimidasi Wartawan oleh Kepala Desa di Malaka, Bakal Bawa ke Jalur Hukum

21 Mei 2022, 21:43 WIB
Ketua SMSI Malaka, Oktavianus Seldy Berek. /Ade Riberu/FLORES TERKINI

FLORES TERKINI – Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Malaka mengecam keras tindakan intimidasi terhadap wartawan yang diduga dilakukan oleh Donatus Nahak Seran.

Donatus Nahak Seran adalah Kepala Desa Raimataus, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Sedangkan wartawan yang diduga menjadi korban intimidasi oleh sang kades adalah Dejan Seran dari media online penanusantara.com dan Yan Klau dari media online orbitnews.id.

Baca Juga: Sinopsis Cinta Setelah Cinta Episode 7 Minggu 22 Mei 2022: Tidak Tahu Diri, Ayu Mulai Cemburu Buta

"Tindakan Kades Donatus Nahak Seran itu merupakan tindakan menghalang-halangi kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang," kata Ketua SMSI Kabupaten Malaka, Oktavianus Seldy Berek, dalam keterangan yang diterima media ini, Sabtu 21 Mei 2022 malam.

Menanggapi kejadian itu, Oktavianus Seldy juga menyarankan, bagi publik atau pejabat siapapun yang menilai bahwa pemberitaan oleh suatu media massa tidak akurat atau ada kekeliruan, dapat menempuh mekanisme sesuai yang diatur oleh Undang-Undang (UU) Pers.

"Yaitu menyampaikan hak jawab atau pelaporan kepada Dewan Pers," tegas Oktavianus Seldy.

Baca Juga: Jelang Perebutan Medali Perunggu Indonesia Alami Krisis Pemain, STY: Sangat Disayangkan

Atas kejadian tersebut, Ketua SMSI Kabupaten Malaka itu menyampaikan keprihatinannya yang mendalam sekaligus mengutuk keras perilaku yang dinilainya menghalang-halangi wartawan dalam menjalankan tugasnya untuk mencari berita.

Oktavianus menegaskan, dalam menjalankan tugasnya, wartawan dilindungi oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Karena itu, atas nama apapun, tindakan kekerasan terhadap wartawan tidak dapat dibenarkan dan merupakan tindakan melawan hukum.

Baca Juga: Terbaru! Kode Redeem FF Free Fire 22 Mei 2022: Ada Kado Spesial Buat Anda yang Memburu Universal Fragment

Sementara terkait peristiwa intimidasi tersebut, SMSI Malaka pun menyatakan sikapnya, yakni mengutuk tindakan penghalang-halangan terhadap tugas wartawan dan kekerasan pers yang menimpa dua wartawan di Malaka.

“Tindakan kekerasan tersebut bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 3 Ayat 1, bahwa Pers Nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial,” ungkap Ketua SMSI Malaka.

Lalu Pasal 4 Ayat 3, bahwa untuk menjamin Kemerdekaan Pers, di mana Pers Nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Baca Juga: Prediksi Sinopsis Cinta Setelah Cinta Minggu 22 Mei 2022: Starla Mimpi Buruk, Pertanda Apakah Ini?

Kemudian Pasal 6 butir (a), bahwa Pers Nasional melaksanakan peranannya, memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.

Atas dasar itu, SMSI Malaka meminta Kepala Desa Raimataus untuk segera meminta maaf secara terbuka kepada insan pers di Malaka secara khusus dan Indonesia pada umumnya.

SMSI juga mengimbau kepada warga masyarakat, terutama pejabat pemerintah dan aparat keamanan untuk membudayakan sikap mendahulukan dialog ketimbang kekerasan dalam hal apapun.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Minggu 22 Mei 2022, Tangis Nino Akhirnya Berhenti Karena Hadirnya Sosok Ini

“Dalam waktu 2 kali 24 jam, jika Kepala Desa tidak meminta maaf secara terbuka kepada insan pers di Malaka khususnya, dan Indonesia pada umumnya, maka akan kita tempuh sesuai jalur hukum,” tutup pernyataan sikap SMSI Malaka.

Diberitakan sebelumnya, dugaan intimidasi oleh oknum Kepala Desa Raimataus tersebut terjadi sekitar pukul 13.30 WITA, Jumat 20 Mei 2022.

Dejan Seran mengaku, peristiwa itu terjadi setelah dirinya dan Yan Klau melakukan liputan di kantor camat setempat.

Baca Juga: RAMALAN SHIO 22 Mei 2022 Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci: Suka Menunda Bikin Peluang Terbuang Sia-sia

Sepulangnya dari kantor camat, Donatus Nahak Seran langsung menghadang dan mengancamnya, serta mengeluarkan kata-kata kotor.

Saat itu, kata Dejan, Kepala Desa Raimataus itu meminta wartawan untuk berhati-hati karena dirinya masih menjabat Kepala Desa Raimataus selama tujuh bulan.***

Editor: Ade Riberu

Tags

Terkini

Terpopuler