Konferensi Pers di Mapolda NTT, Tangis Ira Ua Pecah, Patar Silalahi: IU Tidak Terlibat Langsung

28 Mei 2022, 23:47 WIB
Konferensi Pers Polda NTT Tersangka Irawati Astana Dewi. /Flores Terkini/Facebook: Humas Polda NTT

FLORES TERKINI - Irawati Astana Dewi alias Ira Ua yang diduga sebagai tersangka kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabee menangis saat sesi konferensi pers yang berlangsung di Mapolda NTT, Jumat 27 Mei 2022.

Sebelum konferensi pers dimulai, Ira Ua tampak tegar saat ia digiring oleh beberapa anggota Polwan masuk ke ruang Bidang Humas Polda NTT untuk menghadiri sesi Konferensi Pers.

Direskrimum Polda NTT Kombes Pol Patar Silalahi, S.I.K, saat memulai menyampaikan kepada segenap media yang hadir melalui konferensi pers itu, tampak Ira Ua langsung menangis.

Baca Juga: FAKTA TERBARU! Meski Jadi Tersangka, Ira Ua Disebut Tidak Terlibat Langsung dalam Pembunuhan Astri dan Lael

Air mata yang menetes dan membasahi pipi Ira Ua adalah ekspresi hati yang sedang menangis, meratapi kisah hidup yang dialami saat ini.

Dalam konferensi pers tersebut, Patar Silalahi mengatakan bahwa IU alias Ira Ua tidak terlibat secara langsung dalam pembunuhan Astri dan Lael.

Patar Silalahi kembali menerangkan bahwa tersangka Ira Ua merasa kesal dan marah setelah mengetahui perselingkuhan antara suaminya Randy dan Astri

Baca Juga: Daftar Kegiatan Sambut Harlah Pancasila: Drama ‘Ketika Soekarno Menangis di Ende’ Hiasi Halaman Kantor Bupati

Sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tindak kejahatan pembunuhan yang dilakukan Randy Badjideh terhadap Astri dan Lael ini karena dipicu dari pertengkarannya bersama Ira Ua.

Dari sebuah diksi yang disampaikan Ira Ua kepada Randy Badjideh bahwa "hidup saya tidak tenang selama Ate dan Lael masih ada" inilah yang menjadi pemicu suaminya nekat melakukan pembunuhan terhadap kedua korban.

"Disini sesuai dengan BAP, secara langsung tidak ada, disini faktanya adalah ada WA yang mengatakan bahwa yang bersangkutan (Ira Ua) tidak tenang kalau si korban masih ada," Patar Silalahi.

Baca Juga: Prediksi Sinopsis Cinta Setelah Cinta Minggu 29 Mei 2022: Starla Dikepung Preman, Diduga Ini Aktornya

Terkait peran Ira Ua dalam kasus pembunuhan ini, Patar Silalahi menjelaskan bahwa Ira Ua dikenakan pasal 55 KUHP yakni turut serta.

Tidak hanya itu, Ira Ua juga dikenakan pasal berlapis sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 340 KUHPidana Subs Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 2 KUHPidana Jo Pasal 80 Ayat (3) dan (4) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

Pasal ini mengatur tentang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 221 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidananya di atas 5 tahun.***

Editor: Max Werang

Sumber: Humas Polda NTT rajawalinews.id

Tags

Terkini

Terpopuler