Randy Badjideh Dituntut Hukuman Mati, Penasihat Hukum Minta Waktu 2 Minggu, Untuk Apa?

18 Juli 2022, 17:07 WIB
Terdakwa Randi Badjideh saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Kupang, Senin, 18 Juli 2022. /Simon Sell/Victory News

FLORES TERKINI – Tuntutan hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Randy Badjideh, ditanggapi dengan permintaan dari penasihat hukum terdakwa Randy Badjideh.

Sebelumnya diketahui, tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa Randy Badjideh diputuskan dalam sidang lanjutan yang digelar hari ini di Pengadilan Negeri Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin, 18 Juli 2022.

Randy Badjideh akhirnya dituntut hukuman mati oleh JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang lantaran terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Astri Manafe dan Lael Maccabe.

Baca Juga: Poswanker dan Perselaya Siap Rebut Tiket Semifinal Divisi Utama Piala Bupati Flotim 2022

"Perbuatan terdakwa sangat sadis dan dengan sengaja menghilangkan nyawa Astri dan Lael," kata JPU dalam sidang dimaksud, dikutip dari victorynews.id, Senin hari ini.

JPU menerangkan, semua keterangan terdakwa Randy Badjideh tentang kematian Lael akibat dicekik Astri adalah kebohongan.

Menurut JPU, korban Astri dan Lael sama-sama dibunuh oleh Randy Badjideh, di mana Randy Badjideh terlebih dahulu mencekik Astri Manafe hingga meninggal dunia.

Baca Juga: Sinopsis Love Story The Series Senin 18 Juli 2022: Ken dan Maudy Gagal Cerai, Ternyata Ini Alasannya

Kemudian, Lael meninggal dunia dalam dekapan Randy. Hal ini sesuai hasil otopsi yang menunjukkan bahwa tidak ada bekas cekikan di tubuh Lael.

Atas putusan JPU terhadap terdakwa Randy Badjideh tersebut, penasihat hukum terdakwa Randy Badjideh meminta majelis hakim waktu untuk menyampaikan pembelaan.

"Iya, penasihat hukum nanti sampaikan pembelaannya terhadap kliennya, dan kalau bisa pembelaan dari terdakwa disampaikan juga agar disampaikan dalam pembelaan," ujar Hakim Ketua Wari Juniati.

Baca Juga: Ribuan PSE Belum Mendaftar Ulang, WhatsApp cs Siap-siap Diblokir Kominfo 20 Juli

Mendengar hal itu, penasihat hukum terdakwa Randy Badjideh lantas meminta waktu yang sama seperti yang diberikan kepada JPU.

"Yang Mulia Hakim, kami meminta waktu sama seperti JPU sebelumnya," ujar Beny Taopan, penasihat hukum terdakwa.

Majelis hakim kemudian memberikan kesempatan dua minggu untuk menyiapkan agenda pledoi atau pembelaan penasihat hukum terdakwa.

Baca Juga: Tak Pakai Ampun, Twitter cs yang Belum Mendaftar hingga 20 Juli Siap-siap Diblokir Kominfo

"Baik, untuk itu kita berikan waktu dua minggu ke depan untuk agenda pledoi atau pembelaan untuk terdakwa," terang Wari Juniati.

Sidang kemudian diskors hingga Senin 1 Agustus 2022 untuk agenda pledoi penasihat hukum terdakwa Randy Badjideh.***

Editor: Ade Riberu

Sumber: victorynews.id

Tags

Terkini

Terpopuler