Seorang Terduga Pelaku TPPO di Malaka-NTT Ditangkap, Dibayar Rp4-Rp5 Juta per ‘Kepala’ Calon Pekerja Migran

9 Juni 2023, 06:11 WIB
Ilustrasi penangkapan terduga pelaku TPPO di Malaka. /Dwi Widiyastuti/Pexels

FLORES TERKINI – Seorang terduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berinisial AK ditangkap anggota Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) pada Rabu, 7 Juni 2023.

Pelaku ditangkap usai diduga melakukan perekrutan terhadap puluhan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural di Kabupaten Malaka, NTT.

"Penangkapan terhadap pelaku TPPO dilakukan oleh Polres Malaka di Desa Laekeun, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka pada Rabu 7 Juni kemarin," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Ariasandy pada Kamis, 8 Juni 2023 malam.

Baca Juga: Serius Cegah TPPO di Wilayah Hukumnya, Simak Imbauan Penting Kapolres Flores Timur Berikut

Ariasandy menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, AK mengakui bahwa dirinya sudah bekerja sebagai petugas yang merekrut calon pekerja migran di kabupaten itu sejak tahun 2021 hingga Juni 2022. Selain itu, terduga juga mengaku sudah merekrut 21 orang calon pekerja migran.

"Terduga mengaku sudah merekrut 21 orang calon pekerja migran yang terdiri dari empat orang laki-laki dan 17 orang berjenis kelamin perempuan," Ariasandy menjelaskan.

Lebih lanjut Ariasandy mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara itu juga diketahui bahwa dalam proses perekrutan AK bekerja sama dengan seorang pria yang dipanggil dengan sebutan ‘Toke’.

Baca Juga: Ingin Maju Serupa Wae Rebo di NTT? Simak 3 Kunci dalam Memajukan Desa Wisata, Para Pengelola Wajib Tahu!

“Toke sendiri berada di Malaysia dan merupakan bos yang menerima perekrutan calon PMI non-prosedural,” lanjut mantan Kapolres Timor Tengah Selatan (TTS) itu.

Dari hasil kerja sama itu, kata Ariasandy, AK dibayar Rp4 juta hingga Rp5 juta untuk per orang calon PMI oleh ‘Toke’ jika mampu mengirimkan calon PMI ke Malaysia.

Dalam menjalankan aksi perekrutannya, kata Kabid Humas AK bertemu langsung dengan para korban dan menawarkan pekerjaan dengan iming-iming bekerja di luar negeri sebagai petugas bersih-bersih, penjaga anak, pembantu rumah tangga, dan pelayan restoran.

Baca Juga: Martin Laba Uung Resmi Jadi Caleg DPR RI Dapil NTT 1 dari PSI

Kemudian, setiap bulan para korban dijanjikan akan dibayar 200 ringgit atau setara dengan Rp3 juta hingga Rp4 juta per bulan.

"Terduga juga memberikan upah kepada orang tua para korban dengan jumlah uang mencapai Rp5 juta, dengan tujuan agar orang tua melepaskan keberangkatan anak mereka," tambah dia.

Lebih lanjut kata Ariasandy, modus-modus seperti ini yang sering digunakan oleh para perekrut untuk merekrut calon PMI di NTT. Karena itu, dia mengharapkan agar masyarakat NTT bisa mewaspadai hal tersebut.***

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler