FLORES TERKINI, Flotim – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kadis PMD) Kabupaten Flores Timur, Paulus Petala Kaha, mengatakan ada sebanyak 22 desa yang mengajukan untuk dilakukan pemekaran.
Tidak hanya itu, Kadis PMD Flotim yang akrab disapa Alfi Kaha itu juga mengungkapkan bahwa ada juga dua kelurahan di Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), yang mengajukan untuk kembali status ke desa dari status sebelumnya sebagai kelurahan.
Menurutnya, permintaan pemekaran dan kembali ke desa tersebut telah diajukan melalui proposal pemekaran ke pemerintah daerah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD).
Baca Juga: Seleksi Akhir Sekretaris Daerah Flores Timur Sisakan 3 Nama, Siapa Saja?
Selain 22 usulan pemekaran, dua kelurahan pun mengajukan perubahan status dari kelurahan ke desa. Kedua kelurahan tersebut adalah Kelurahan Ritaebang di Kecamatan Solor Barat dan Kelurahan Lamatwelu di Kecamatan Adonara Timur.
"Ada 22 desa ajukan pemekaran dan dua kelurahan ajukan perubahan status. Kalau perubahan status tanpa melalui desa persiapan," ujar Alfi Kaha yang dikonfirmasi pada Kamis, 19 Oktober 2023.
Berikut ini daftar lengkap 22 desa di Kabupaten Flores Timur yang tersebar di 13 kecamatan dan yang mengajukan proposal ke Dinas PMD untuk pemekaran.
Baca Juga: Luaskan Nona Sari, Distan Flores Timur Gelar Lomba Cipta Menu Pangan Lokal
- Kecamatan Tanjung Bunga: Desa Patisirawalang, Desa Kolaka, Bahinga, Desa Lamatutu
- Kecamatan Lewolema: Desa Painapang
- Kecamatan Titehena: Desa Tenawahang, Desa Tuakepa
- Kecamatan Ile Bura: Desa Lewotobi
- Kecamatan Wulanggitang: Desa Nawokote, Desa Boru, Desa Hokeng Jaya
- Kecamatan Solor Timur: Desa Liwo
- Kecamatan Solor Selatan: Desa Lemanu
- Kecamatan Solor Barat : Desa Balaweling II
- Kecamatan Adonara Barat: Desa Ile Pati, Desa Danibao
- Kecamatan Adonara Tengah: Desa Baya, Desa Lewobele
- Kecamatan Adonara: Desa Tikatukang
- Kecamatan Kelubagolit: Desa Lamabunga
- Kecamatan Witihama: Desa Sandosi
Baca Juga: Lagi dan Lagi di Flores Timur! Seorang ASN Tersandung Masalah Hukum
Menurut Alfi Kaha, dari proposal yang diajukan, tim kabupaten akan melakukan survei lapangan untuk melihat semua kesiapan terkait pemenuhan persyaratan. Jika di antaranya ada yang sudah memenuhi persyaratan maka akan diusulkan untuk pembentukan desa persiapan.
"Dari desa persiapan akan dievaluasi kurang lebih dua tahun sebelum ditetapkan secara definitif oleh pemerintah pusat," pungkasnya.***