FLORES TIMUR – Penetapan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan pembangunan talud penahan longsor Kali Belo Tahun Anggaran 2021 di Desa Geken Derang, Kecamatan Tanjung Bunga, Kabupaten Flores Timur (Flotim), sungguh mengagetkan publik di tanah Lamaholot.
Misteri dugaan penyimpangan sebagaimana yang dilaporkan warga pasca fisik talud yang dikerjakan pihak PT Entete Jaya Konstruksi tersebut hancur direntang waktu pemeliharaan (separuh waktu tahun 2022 silam) pun kini kian tersibak.
Intensitas penyelidikan dan penyidikan dalam formula senyap ala tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Flotim kemudian berujung pada gelar ekspos di fase sidik, Senin, 16 Oktober 2023.
Baca Juga: Lagi dan Lagi di Flores Timur! Seorang ASN Tersandung Masalah Hukum
Setelah mendalami keterangan saksi CS selaku Pelaksana Lapangan (tanpa dasar hukum) pada paket bernilai kontrak Rp2.700.000.000 tersebut, barisan penyidik Pidsus lalu menetapkan CS bersama ELLS selaku PPK dan Direktur PT Entete Jaya Konstruksi berinisial YKD sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dengan label tersangka.
Kasi Pidsus Kejari Flotim, Cornelis Oematan, mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi dan tinjauan lapangan di tahapan penyelidikan dan penyidikan serta perhitungan nilai kerugian oleh akuntan profesional, tim penyidik dalam gelar ekspos meyakini ada indikasi perbuatan melanggar hukum tindak pidana korupsi (Tipikor).
“Ada tiga pihak yang lebih bertanggung jawab, dan olehnya kami lalu menetapkan ELLS yang bertindak sebagai PPK paket pekerjaan tersebut bersama YKD selaku Direktur PT. Entete Jaya Konstruksi selaku Kontraktor Pelaksana dan CS (Pelaksana Lapangan) yang tanpa dasar hukum itu sebagai tersangka,” kata Cornelis Oematan dalam keterangan persnya.