Usai penetapan tersangka tersebut, tim penyidik Pidsus Kejari Flotim pun langsung menahan CS dan menitipkannya di Rutan Kelas IIB Larantuka, Flores Timur.
Cornelis mengatakan, selanjutnya berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur Nomor: PRINT 01/N.3.16/Fd.1/10/2023 tanggal 16 Oktober 2023, telah dilakukan penahanan terhadap tersangka CS di Rutan Kelas IIB Larantuka.
“(Tersangka CS) ditahan selama 20 hari, terhitung hari ini (16 Oktober 2023) hingga 4 November 2023 mendatang,” tandas Cornelis Oematan sembari menegaskan pihaknya telah mempunyai target waktu terkait pemberkasan dan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor PN Kupang.***