Sengketa Hasil Pilkada Sumba Barat, MK Menolak Seluruh Permohonan Niga Dapawole-Oris Pandango

- 22 Maret 2021, 11:24 WIB
Ilustrasi Pilkada.
Ilustrasi Pilkada. /Pikiran Rakyat/Fian Afandi

FLORES TERKINI - Mahkamah Konstitusi (MK) RI telah memutuskan sengketa hasil Pilkada Sumba Barat, Sumba, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), pada hari ini, Senin 22 Maret 2021.

Berdasarkan keputusan yang dibacakan oleh hakim konstitusi dengan nomor perkara nomor 19/PHP. BUP-XIX/2021 dengan Pemohon atas nama Drs. Agustinus Niga Dapawole dan Gregorius H.B.L Pandango, S.E yang merupakan pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati petahana pada pilkada Sumba Barat 2020 yang lalu, MK memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Hal ini dibacakan oleh hakim konstitusi dalam amar putusan MK dalam pokok permohonan.

"Menolak permohonan pemohon," kata Ketua MK Anwar Usman, Senin 22 Maret 2021.

Baca Juga: Ada 2 Jenis SPBU Pertamina yang Jarang Diketahui Masyarakat, Simaklah Penjelasannya

Sebagaimana diikuti oleh Floresterkini.com dalam sidang MK yang dilakukan secara virtual dan ditayangkan secara live streaming melaui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI dengan narasi "Persidangan Pengucapan Putusan Tanggal 22 Maret 2021 - Sesi I" pada Senin 22 Maret 2021, MK menyatakan bahwa semua dalil pemohon dinyatakan tidak beralasan demi hukum.

Oleh karena itu, MK memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Ada sembilan dalil pemohon yang kesemua dalil ini dinyatakan tidak beralasan demi hukum.

Selain sengketa Pilkada Sumba Barat, pada sidang ini juga MK akan membacakan keputusannya terkait sengketa hasil Pilkada beberapa daerah lainnya.

Baca Juga: Al Bakal Marah Jika Tahu Andin Mantan Istri Nino, Bocoran Sinopsis Ikatan Cinta Senin 22 Maret 2021

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah