Bupati Flores Timur Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana Banjir Bandang hingga Angin Kencang

- 26 April 2021, 10:37 WIB
Surat Keputusan Bupati Flores Timur tentang perpanjangan status tanggap darurat bencana.
Surat Keputusan Bupati Flores Timur tentang perpanjangan status tanggap darurat bencana. /FLORES TERKINI/Istimewa

FLORES TERKINI – Bupati Flores Timur, Antonius H. Gege Hadjon, ST, mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk masa perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana yang melanda Flores Timur akibat Badai Seroja pada tanggal 4 April 2021 lalu, pasca berakhirnya masa status tanggap darurat tersebut pada tanggal 24 April 2021.

Surat Keputusan ini dikeluarkan dengan melakukan pertimbangan berdasarkan laporan evaluasi pelaksanaan penanganan bencana serta rapat koordinasi perangkat daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Flores Timur, yang mana menegaskan kembali bencana yang terjadi pada Minggu, 4 April 2021 tersebut.

Sebagaimana yang tertuang dalam SK Bupat Flores Timur Nomor: BPBD.360/014/BID.KL/IV/2021, ada lima poin penting yang tertuang di dalamnya.

Baca Juga: Hasil Liga Jerman: Leipzig dan Gladbach Kembali ke Jalur kemenangan, Muenchen Keok di Tangan FSV Mainz

Pada diktum kesatu, Bupati Flores Timur menetapkan perpanjangan status tanggap darurat bencana banjir bandang, tanah longsor, ROB, dan angin kencang di Kabupaten Flores Timur.

Pada diktum kedua, Bupati memutuskan untuk perpanjangan status tanggap darurat selama tujuh hari, terhitung sejak tanggal 25 April 2021 sampai dengan tanggal 1 Mei 2021.

Pada diktum ketiga, kembali Bupati Flores Timur menegaskan bahwa apabila keputusan tersebut telah selesai dan masih memerlukan penanganan lebih lanjut, maka dapat dilakukan perpanjangan lagi sesuai kebutuhan.

Baca Juga: Sebelum Gugur dalam Tragedi KRI Nanggala 402, Serda Wawan: Di Saat Kapalmu Nyelam, Di Situ Kamu Sudah Mati

Selain itu, diterangkan juga bahwa segala macam pembiayaan yang dikeluarkan akibat ditetapkannya keputusan tersebut dibebankan pada APBD II Kabupaten Flores Timur, Tahun Anggaran 2021, APBD I Propinsi Nusa Tengggara Timur, APBN, dan sumber dana lainnya yang sah dan tidak mengikat. Hal ini tertuang dalam diktum keempat dari SK tersebut.*** (Author: Max Werang)

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x