FLORES TERKINI – Bupati Flores Timur, Antonius H. Gege Hadjon, ST, mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk masa perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana yang melanda Flores Timur akibat Badai Seroja pada tanggal 4 April 2021 lalu, pasca berakhirnya masa status tanggap darurat tersebut pada tanggal 24 April 2021.
Surat Keputusan ini dikeluarkan dengan melakukan pertimbangan berdasarkan laporan evaluasi pelaksanaan penanganan bencana serta rapat koordinasi perangkat daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Flores Timur, yang mana menegaskan kembali bencana yang terjadi pada Minggu, 4 April 2021 tersebut.
Sebagaimana yang tertuang dalam SK Bupat Flores Timur Nomor: BPBD.360/014/BID.KL/IV/2021, ada lima poin penting yang tertuang di dalamnya.
Pada diktum kesatu, Bupati Flores Timur menetapkan perpanjangan status tanggap darurat bencana banjir bandang, tanah longsor, ROB, dan angin kencang di Kabupaten Flores Timur.
Pada diktum kedua, Bupati memutuskan untuk perpanjangan status tanggap darurat selama tujuh hari, terhitung sejak tanggal 25 April 2021 sampai dengan tanggal 1 Mei 2021.
Pada diktum ketiga, kembali Bupati Flores Timur menegaskan bahwa apabila keputusan tersebut telah selesai dan masih memerlukan penanganan lebih lanjut, maka dapat dilakukan perpanjangan lagi sesuai kebutuhan.
Selain itu, diterangkan juga bahwa segala macam pembiayaan yang dikeluarkan akibat ditetapkannya keputusan tersebut dibebankan pada APBD II Kabupaten Flores Timur, Tahun Anggaran 2021, APBD I Propinsi Nusa Tengggara Timur, APBN, dan sumber dana lainnya yang sah dan tidak mengikat. Hal ini tertuang dalam diktum keempat dari SK tersebut.*** (Author: Max Werang)