Tim Jatanras Komodo Manggarai Barat Bekuk Pelaku Pencurian di Asrama Polisi

- 28 April 2021, 21:05 WIB
Tim Jatanras Komodo Manggarai Barat (belakang; berdiri) bersama pelaku pencurian di Asrama Polisi (depan; jongkok).
Tim Jatanras Komodo Manggarai Barat (belakang; berdiri) bersama pelaku pencurian di Asrama Polisi (depan; jongkok). /Efren Polce/FLORES TERKINI

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan pencurian.

Atas perbuatannya pelaku pun dijerat penyidik dengan Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah