Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Tenggaba SBD: Staf Teknis CV Siska Diperiksa sebagai Saksi

- 19 Mei 2021, 14:50 WIB
JPU saat memeriksa berkas perkara dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Tanggaba Kabupaten Sumba Barat Daya Tahun Anggaran 2019.
JPU saat memeriksa berkas perkara dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Tanggaba Kabupaten Sumba Barat Daya Tahun Anggaran 2019. /Efren Polce/FLORES TERKINI

FLORES TERKINI - Perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan Puskesmas Tanggaba Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) Tahun Anggaran 2019 terus bergulir.

Kali ini, giliran staf teknis CV Siska diperiksa sebagai saksi dalam persidangan perkara pembangunan Puskesmas Tanggaba DAK Afirmasi di Kabupaten Sumba Barat Daya.

Kajari Sumba Sundoro Adi, S.H.,M.H. melalui Kepala Seksi Intelijen Barat Varian Jati Utomo, S.H mengatakan, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejari Sumba Barat menghadirkan Kepala Dinas Kesehatan SBD dan Bendahara dalam persidangan perkara Pembangunan Puskesmas Tanggaba (RJ+RI) DAK Afirmasi Tahun Anggaran 2019 Kabupaten Sumba Barat Daya, Selasa, 18 Mei 2021.

Baca Juga: CEK FAKTA: Belum Tahu Ada Uang Rp75 Ribu yang Baru, Simak Penjelasan Berikut Ini

Karena itu, JPU kembali menghadirkan satu orang saksi berinisial Y dalam persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang yang digelar secara virtual pada Selasa 18 Mei 2021.

"Y dimintai keterangannya sebagai saksi perkara Pembangunan Puskesmas Tanggaba (RJ+RI) DAK Afirmasi Tahun Anggaran 2019 Kabupaten Sumba Barat Daya dalam sidang pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang yang digelar secara virtual," kata Varian.

Dia menjelaskan, dalam keterangannya Saudara Y menyatakan dirinya yang menandatangani berkas-berkas terkait kontrak kegiatan CV Siska, sedangkan saudara D yang melakukan pembelian material pembangunan Puskesmas Tanggaba Tahun Anggaran 2019 itu.

Baca Juga: Perbedaan Hamas dan Fatah, 2 Organisasi Penyebab Konflik di Israel-Palestina 2021

Dikatakannya, pemeriksaan saksi tersebut dalam rangka proses pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa STA selaku PPK, di mana negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp881.859.542.

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x