Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Tenggaba SBD: Staf Teknis CV Siska Diperiksa sebagai Saksi

- 19 Mei 2021, 14:50 WIB
JPU saat memeriksa berkas perkara dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Tanggaba Kabupaten Sumba Barat Daya Tahun Anggaran 2019.
JPU saat memeriksa berkas perkara dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Tanggaba Kabupaten Sumba Barat Daya Tahun Anggaran 2019. /Efren Polce/FLORES TERKINI

Untuk itu, kata Varian, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

"Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," katanya.***

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah