Jadi Zona Merah, Penduduk Waiburak Diimbau Patuhi Pemda Flores Timur

- 22 Mei 2021, 20:45 WIB
Salah satu titik zona merah atau jalur merah di Waiburak Adonara NTT. Tampak dalam gambar saat evakuasi korban yang meninggal akibat banjir bandang tersebut.
Salah satu titik zona merah atau jalur merah di Waiburak Adonara NTT. Tampak dalam gambar saat evakuasi korban yang meninggal akibat banjir bandang tersebut. /Tangkapan layar video twitter

FLORES TERKINI - Seperti yang kita ketahui bersama, Desa Waiburak, Kecamatan Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur pada awal April 2021 yang lalu menjadi pusat bencana banjir bandang.

Bencana ini diketahui terjadi sebagai akibat dari Badai Seroja yang saat itu melintasi wilayah NTT.

Beberapa desa yang selama ini mendiami tanah di sepanjang daerah aliran sungai tidak bisa leluasa merayakan Hari Raya Paskah lantaran desa mereka porak-poranda diterjang banjir bandang.

Baca Juga: Rangkul Kaum Remaja, Posyandu Remaja Ongekuma di Desa Kalelu Flores Timur Banjir Apresiasi

Setelah melalui pengamatan dari para ahli dan juga melalui rapat dengar pendapat dengan tokoh-tokoh masyarakat, Daerah Aliran Sunga (DAS) sepanjang Desa Waiburak akhirnya ditetapkan sebagai zona merah bancana, khususnya bencana banjir.

Dengan penetapan ini, Pemda Kabupaten Flores Timur berharap masyarakat tidak lagi melakukan pembangunan di sepanjang daerah aliran sungai ini.

Wakil Bupati Flotim, Agustinus Payong Boli menegaskan bahwa larangan dari Pemda ini merupakan sebuah kesepakatan yang telah diambil dalam rapat terpadu dirinya bersama tokoh masyarakat dari beberapa desa di Adonara.

Baca Juga: Vaksinasi COVID-19 di Sikka Masih Menyasar Lansia, Penyandang Disabilitas, dan Pelayan Publik

"Sudah disampaikan bahwa DAS secara aturan dilarang membangun gedung apapun. Itu zona merah. Aturannya, 25 meter dari bantaran sungai dibebaskan. Dan, sudah disepakati," ujar Wabup pada juru warta.

Halaman:

Editor: Eto Kwuta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x