Warga Kelurahan Ritaebang Desak Dinas Koperasi dan UKM Flotim Verifikasi Penerima BPUM UMKM Tahun 2020

- 1 Juni 2021, 04:03 WIB
Ilustrasi BLT UMKM atau BPUM Rp 1,2 juta bagi pelaku usaha tahap 2
Ilustrasi BLT UMKM atau BPUM Rp 1,2 juta bagi pelaku usaha tahap 2 /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

FLORES TERKINI - Bantuan Penerima Usaha Mikro (BPUM) Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Tahun 2020 di Kelurahan Ritaebang, Kecamatan Solor Barat,  Kabupaten Flores Timur (Flotim), NTT, menuai polemik antarwarga, Selasa 1 Juni 2021.

Hal ini disebabkan karena penerima Bantuan BPUM UMKM Tahun 2020 yang diberikan oleh Pemerintah Pusat melalui Dinas Koperasi dan UKM Flores Timur dinilai tebang pilih dan bersifat tertutup.

Olehnya, warga Kelurahan Ritaebang mendesak Dinkop UKM Flotim untuk turun langsung melakukan verifikasi kepada sejumlah penerima terhadap jenis usaha yang disampaikan melalui Surat Keterangan Usaha (SKU) beberapa waktu yang lalu.

Baca Juga: Ternyata Sebelum Tinggalkan City, Pep Guardiola Sampaikan Hal Ini ke Sergio Aguero

Menanggapi hal itu, Lurah Ritaebang Moses Litoama Niron mengatakan bahwa proses pendaftaran penerima BPUM pada periode pertama di tahun 2020 tidak diketahui oleh Pemerintah Kelurahan.

Dia menegaskan bahwa Pemerintah Kecamatan Solor Barat yang melakukan pendataan terkait bantuan tersebut.

"Pemerintah Kelurahan sama sekali tidak tahu-menahu akan adanya jenis bantuan yang bernama BLT UMKM ini. Mereka saja kaget, apalagi kami, ketika mendengar kalau ada sebagian warga di kelurahan kami ini menerima bantuan BLT UMKM sebesar Rp2.400.000 per orang," jelas Moses.

Baca Juga: Resmi Menjadi Pemain Barcelona, Ini yang Dikatakan Sergio Aguero

Menurut warga, informasi tentang adanya bantuan ini pun disampaikan secara tertutup oleh Staf Kantor Camat Solor Barat kepada orang-orang tertentu. Pendaftarannya pun dilakukan tertutup

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah