FLORES TERKINI – Aksi kekerasan fisik di lingkungan sekolah kini terjadi lagi. Kali ini korbannya adalah seorang Kepala Sekolah (Kepsek) dari salah satu SD Inpres di Kecamatan Nangaroro , Kabupaten Nagekeo, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Peristiwa nahas tersebut terjadi pada Selasa 8 Juni 2021, pukul 09.00 WITA.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut bermula dari Kepsek AA (59) yang mengambil kebijakan untuk memulangkan seorang siswa berinisial EDL.
Siswa dimaksud dipulangkan ke rumahnya lantaran belum melunasi uang sekolah sebesar Rp1,7 juta.
Sayangnya, orangtua siswa yang berinisial DD (45) tidak menerima perlakuan Kepsek AA terhadap anaknya itu, sehingga langsung menemui pihak sekolah.
Sesampainya di sekolah, DD langsung melakukan penganiayaan terhadap Kepsek AA, dengan cara menikam korban di perut bagian kanan.
Aksi brutal orangtua siswa tersebut dilakukannya pada saat pihak sekolah sedang melaksanakan Ujian Akhir Semester (UAS).
Melihat kejadian tersebut, para guru dan pegawai serta siswa yang sedang melaksanakan UAS berhamburan keluar ruangan dan berupaya menghindar sambil berteriak histeris meminta pertolongan warga lainnya.
Pada saat bersamaan Wakil Kepala Sekolah AG langsung menginformasikan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Nangaroro.
Baca Juga: 5 Cara Sederhana Mencapai Sukses, Lakukan Secara Rutin Tanpa Menguras Energi yang Besar
Menurut penuturan AG, kejadian bermula pada saat semua guru dan pegawai sedang sibuk melaksanakan UAS.
Orang tua siswa berinisial DD kemudian datang dengan membawa sebilah pisau dan menanyakan alasan anaknya dipulangkan ke rumah dan tidak mengikuti ujian.
Beberapa guru dan Kepala Sekolah tersebut mencoba berupaya menenangkan pelaku, namun pelaku tidak mau ambil pusing dan mengancam akan melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.
Mendengar ancaman DD, Kepsek langsung mempersilakannya untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Berharap mendapat respon yang baik dari pelaku, tiba-tiba DD malah menyerang Kepsek AA dengan menusukkan pisau pada perut bagian kanan korban.
Melihat Kepsek dalam kondisi berismbah darah, para guru dan pegawai langsung bergerak cepat membawa korban menuju ke Puskesmas Nangaroro.
Selama 10 jam sang Kepsek mendapatkan perawatan intensif, sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Ende dan dinyatakan meninggal dunia dini hari tadi (Rabu 9 Juni 2021), pukul 03.00 WITA.
Sementara itu, pelaku penikaman langsung diamankan oleh pihak Polsek Nangaroro, setelah mendapatkan laporan dari Wakasek.
Keterangan Pihak Kepolisian Setempat
Kapolsek Nangaroro, Iptu Sudarmin Syarifudin, dalam penjelasan keterangannya kepada awak media mengatakan bahwa kasus tersebut bermula ketika anak pelaku atas nama EDL disuruh pulang oleh Kepsek untuk tidak mengikuti UAS.
Setelah mendengar informasi dari EDL, pelaku DD langsung menuju ke rumah Kepala Desa EM. Pelaku menyampaikan keluhannya di rumah Kades terkait anaknya yang tidak mengikuti ujian kenaikan kelas.
Di rumah Kades, pelaku melihat sangkur (pisau, red) milik EM yang sedang tergantung di ruang tamu. Tanpa berpikir panjang pelaku langsung mengambil pisau tersebut dengan tanpa memberitahukannya kepada EM.
“Saat itu juga pelaku menuju ke sekolah dan menanyakan kepada salah satu ibu guru (guru/bendahara) tentang guru siapa yang menyuruh anaknya pulang. Namun tidak mendapat jawaban,” jelas Sudarmin.
Adapun korban sempat melihat pelaku memegang pisau dan berencana akan melaporkan ancaman pelaku kepada polisi.
Mendengar ancaman itu, pelaku bangun dan langsung menikam korban mengenai perut sebelah kanan.
Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung menyerahkan pisau sangkur kepada penjaga sekolah yang berinisial KM untuk menyampaikan kejadian penikaman.
Baca Juga: Sinopsis Badai Pasti Berlalu Rabu 9 Juni 2021: Kebusukan Helmi Terkuak, Siska Berpaling ke Lain Hati
Dengan tahu dan mau, pelaku meminta Kepala Dusun menemaninya untuk menyerahkan diri ke Polsek Nangaroro.
Hingga saat ini, Unit Reskrim Polsek Nangaroro sedang mendalami kasus tersebut. Sementara pelaku hari ini Rabu, 9 Juni 2021, telah ditahan di kepolisian setempat.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 361 KUHP tentang penganiayaan dan diancam dengan pidana 2,8 tahun penjara.*** (Max Werang)