Di Kupang, Polisi Tetapkan Dokter Gadungan Jadi Tersangka Kasus Penipuan

- 27 September 2021, 10:37 WIB
Ilustrasi penangkapan dokter gadungan.
Ilustrasi penangkapan dokter gadungan. /Pixabay/

FLORES TERKINI - Kisah dokter gadungan kini kembali marak terjadi di Kota Kupang, Ibu Kota Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Salah seorang yang berinisial AHH asal Kecamatan Noemuti, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus praktik dokter gigi gadungan yang sudah beroperasi selama dua tahun.

Kapolres Kota Kupang, AKBP Satrya Perdana P. Taring Binti, membenarkan peristiwa tersebut.

Baca Juga: Besok, Golkar Siap Umumkan Pengganti Wakil Ketua DPR RI

Dikatakannya bahwa yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus praktik dokter gigi gadungan.

“Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus praktik dokter gigi gadungan,” ujar Kapolres Kota Kupang, dikutip dari ANTARA, Senin, 27 September 2021.

Kapolres Kota Kupang juga mengatakan bahwa sampai saat ini berkas perkara pada tahap pertama dari tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga: Alur Sinopsis Love Story The Series Senin 27 September 2021: Wilantara Ajak Ken Lupakan Maudy

Perlu diketahui bahwa AHH adalah bukan berprofesi sebagai dokter gigi, namun dirinya adalah seorang yang bekerja sebagai pemasang gigi yang mana merupakan lulusan salah satu perguruan tiniggi di Kediri, Jawa Timur.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah