Soal Guru di SDN Oebeba Dihajar Oknum Kepsek Cs, Kapolres Kupang: Pelaku Dijerat Pasal 170 KUHP

- 6 Juni 2022, 11:58 WIB
Ilustrasi Pengeroyokan.
Ilustrasi Pengeroyokan. /Galamedia/Pikiran-rakyat.com/

FLORES TERKINI – Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto mengatakan bahwa kasus kekerasan yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SD Negeri (SDN) Oebeba dan enam orang lainnya kini sedang dalam penanganan penyidik Polres Kupang.

Bahkan, kata AKBP FX Irwan Arianto, dugaan tindak pidana kekerasan tersebut berkaitan dengan Pasal 170 KUHP.

"Unit 1 Sat Reskrim Polres Kupang menerima laporan dugaan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Ayat 1 KUHP," kata Kapolres Kupang, dikutip dari victorynews.id, Senin 6 Juni 2022.

Baca Juga: Jalan Kaki dengan Maksimal Jumlah Langkah Ini Per Hari, Berat Badan Bisa Turun Sekejap

Menurut pasal tersebut, “Barangsiapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan”.

Lebih lanjut kata Kapolres Kupang, selain terjadi dugaan peristiwa pidana secara bersama melakukan kekerasan atau pengeroyokan, juga ada tindak pidana perampasan satu unit handphone bermerek Samsung A 20 S milik korban Anselmus Nalle.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Sekolah SDN Oebeba yakni Alexander Niti melakukan tindakan kekerasan terhadap Anselmus Nalle.

Baca Juga: Jadwal Acara TVONE Senin 6 Juni 2022 dan Link Live Streaming Nonton Kabar Arena dan Menyingkap Tabir

Anselmus Nalle merupakan salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga mengabdi di SDN Oebeba, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, NTT.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: victorynews.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x