Sidang Kasus Astri dan Lael: Saksi Ahli dari Pihak Randy Badjideh Dihadirkan, Ini yang Dikatakannya

- 28 Juni 2022, 06:54 WIB
Sidang dengan terdakwa Randy Badjideh yang menghadirkan ahli pidana Undana Kupang di PN Kupang, Senin 27 Juni 2022.
Sidang dengan terdakwa Randy Badjideh yang menghadirkan ahli pidana Undana Kupang di PN Kupang, Senin 27 Juni 2022. /Simon Selly/Simon Selly/Victory News

FLORES TERKINI – Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabe yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Senin 27 Juni 2022, pengacara Randy Badjideh menghadirkan saksi meringankan.

Saksi meringankan yang dihadirkan pihak Randy Badjideh dalam sidang dimaksud adalah Dr. Simplexius Asa, yang merupakan ahli pidana pada perguruan tinggi Undana Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dalam keterangannya, Simplexius Asa menguraikan secara garis besar hal-hal yang berkaitan dengan hukum acara pidana sesuai yang diketahui ahli, tanpa masuk ke dalam pokok perkara.

Baca Juga: Siap Cair 1 Juli 2022, Intip Rincian Nominal Gaji ke-13 bagi PNS dan Pensiunan, Bisa Dapat hingga Rp24 Juta

Menurut ahli pidana pada Undana Kupang itu, saksi dibagi dalam dua kategori, yaitu saksi premium dan saksi KW satu.

Kata dia, saksi premium itu merupakan saksi yang melihat, merasakan, dan mengetahui suatu persolan.

“Sedangkan, saksi KW merupakan saksi yang hanya mendengar tanpa melihat, atau keterangan saksi yang mendengar namun tidak melihat," jelasnya, dikutip dari victorynews.id, Selasa 28 Juni 2022.

Baca Juga: LINK Nonton Aku Titipkan Cinta Senin 27 Juni 2022, Diperankan Pasutri Rezky Aditya dan Citra Kirana

Sang ahli juga menerangkan, pencatutan Pasal 55 KUHP dalam suatu perkara yang paling penting ialah pembuktian pasal tersebut.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: victorynews.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x