FLORES TERKINI – Tinggal tiga hari lagi Gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif dan pensiunan akan dicairkan, tepatnya pada Jumat 1 Juli 2022. Lantas, berapa nominal atau besarannya?
Menjelang pencairan Gaji ke-13 bagi PNS dan pensiunan itu, besaran Gaji ke-13 per ASN aktif maupun pensiunan juga sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Menurut bocorannya, baik PNS aktif maupun pensiunan bisa mendapatkan Gaji ke-13 dengan nominal mulai dari Rp4 jutaan hingga mencapai Rp24 jutaan pe orang.
Soal kepastian pencairan Gaji ke-13 bagi PNS aktif dan pensiunan ini telah disampaikan Direktur Pelaksanaan Anggaran DJPb Kemenkeu Tri Budhianto, pada Senin 22 Juni 2022 lalu.
"Mulai 1 Juli sudah bisa dicairkan sesuai ketentuan," kata Tri Budhianto.
Senada, Menkeu Sri Mulyani telah memastikan bahwa jadwal pencairan Gaji ke-13 bagi PNS dan para pensiunan akan direalisasikan pada bulan Juli 2022 ini.
Sri Mulyani menegaskan, pencairan Gaji ke-13 bagi PNS dan pensiunan ini dilakukan bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru sekolah.