FLORES TERKINI - Kabar gembira kembali hadir bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bakal segera cair.
Informasi seputar gaji ke-13 ini tentunya sangat ditunggu-tunggu. Karenanya, kali ini Flores Terkini mencoba berbagi info.
Beberapa waktu lalu, ketika Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengumumkan pencairan THR untuk kalangan PNS.
Jika sering mengikuti berita, maka informasi pencairan THR dan gaji ke-13 ini tidak sulit Anda dapatkan.
Semua ketentuan terkait pencairan THR dan gaji ke-13 sudah diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022.
Aturan ini mengatur Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Baca Juga: Jelang Dipertemukan dengan Eril, Kekasih Emmeril Kahn: Aku akan Berusaha Nepatin Janji
Dalam aturan tersebut, baik THR maupun gaji ke-13 bakal diberikan pada semua PNS, Pensiunan, PPPK, TNI, dan Polri di tanah air.