Usia Tenaga Honorer Bisa Jadi Penghalang Diangkat Jadi PNS, Ini Syarat Khusus yang Wajib Diketahui Teko

- 2 Juni 2022, 08:59 WIB
Ilustrasi honorer dihapus 2023.
Ilustrasi honorer dihapus 2023. /Irfan Anshori/ANTARA/Irfan Anshori

FLORES TERKINI – Nasib tenaga honorer atau tenaga kontrak (teko) di Instasi pemerintahan sudah diambang batas selesai.

Pasalnya, tinggal tujuh bulan lagi para honorer atau teko mengabdikan diri untuk negara melalui instansi pemerintah.

Usai dihapus pada 2023 mendatang, nasib tenaga honorer pun menjadi pertanyaan yang selalu saja digaungkan di setiap daerah di wilayah NKRI ini.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Kamis 2 Juli 2022: Elsa Kalah Telak dan Gigit Jari di Pengadilan, Andin Mulai Waspada

Namun kali ini ada harapan baru atau angin segar yang dihembuskan kepada para honorer. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengungkapkan bahwa tenaga honorer bisa menggantungkan harapannya.

Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa para honorer atau teko di instansi pemerintahan diberikan kemudahan untuk menjadi ASN, hanya dengan melalui tes seleksi yang diadakan pemerintah.

Seleksi dimaksud adalah seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK).

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok Kamis, 2 Juni 2022 Aries, Taurus, dan Gemini: Dengarkan Suara Hati Anda

"Ikut tes (CPNS dan PPPK) ya alternatifnya, kalau lulus, diterima," kata Tjahjo, dikutip dari ANTARA.

Halaman:

Editor: Max Werang

Sumber: ANTARA menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x